SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Suap pejabat MA yang melibatkan seorang pengacara sebagai tersangka membuat Peradi geram dan mengancam akan memecat pengacara nakal.

Solopos.com, JAKARTA — Terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA), Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Victor W Nadapdap mengatakan, pengacara yang terlibat kasus suap bisa diberhentikan keanggotaannya sebagai advokat.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Hal itu dia katakan saat menjadi saksi tersangka Awang Lazuardi Embat, pengacara yang terlibat kasus suap kepada Kepala Subdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. “Secara umum, di dalam kode etik tidak dibenarkan seorang pengacara menemui hakim atau pejabat sendirian,” ujar dia seusai menjalani pemeriksaan tersebut.

Dalam kode etik, kata Victor, diatur saat menemui hakim atau pejabat pengadilan, seorang pengacara harus didampingi jaksa. “Namun kalu kaitanhya dengan perkara, kode etik kami juga melarangnya,” kata dia.

Victor menambahkan kalau seorang advokat dilaporkan menemui hakim tanpa didampingi jaksa, Peradi akan memberikan sanksi. “Bahkan kalau terjadi penyuapan, [pengacara itu] akan mendapat sanksi berupa pencabutan profesi yang bersangkutan sebagai advokat,” kata dia.

Namun demikian, lanjut dia, khusus kasus Awang, Peradi akan menunggu proses hukum lanjutan terhadap pengacara tersebut. “Kalau vonisnya lebih dari 4 tahun, kami akan pecat langsung,” kata dia.

Awang Lazuardi Embat adalah pengacara Ichsan Suaidi, pengusaha yang menyuap Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto. Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya