SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). KPK menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakpus. Keduanya tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap panitera PN Jakpus terus berkembang. Meski sopir Sekjen MA Nurhadi, Royani, menghilang, KPK bisa menetapkan tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tanpa keterangan Royani, orang dekat Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, penyidik bisa menetapkan tersangka baru terkait kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, penyidik lembaga anti korupsi tidak mau terburu-buru. Mereka masih fokus untuk mengembangkan kasus tersebut. Menurut mereka, skandal suap yang diduga melibatkan Sekjen MA Nurhadi itu tidak hanya dilihat sebagai kasus suap saja, tetapi kasus itu penting untuk mengungkap mafia peradilan.

“Ya bisa saja begitu [tanpa keterangan Royani], tetapi jangan buru-buru. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (30/5/2016) kemarin.

Agus menambahkan penyidik terus memburu lokasi persembunyian sopir Nurhadi tersebut. Dalam perburuan itu, biasanya KPK meminta bantuan dari kepolisian untuk memburu buron ataupun saksi yang lari ke luar negeri. Namun kali ini Agus menyatakan KPK memiliki sistem sendiri untuk memburu Royani.

“Biasanya kami meminta bantuan Polri, tapi kami juga memiliki sistem sendiri yang kalau kita ke luar negeri bisa ketemu,” jelas dia.

Jumat (27/5/2016) lalu, Mahkamah Agung memecat Royani. Dia dianggap menyalahi peraturan yang tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang pegawai negeri sipil (PNS). Menurut MA, Royani sudah 42 hari tidak masuk kerja sehingga berdasarkan peraturan tersebut dia diberhentikan oleh institusi yang menaunginya.

Terkait tersangka baru, optimisme Agus muncul, hasil pemeriksaan sejumlah saksi KPK berhasil memperoleh informasi soal seluk beluk kasus suap tersebut. Data tersebut dari pihak Lippo maupun pihak lain yang pernah diperiksa KPK. Dari data itu akan muncul siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Dari pemeriksaan sudah banyak hal kan, data dari Lippo, dari yang kemarin diperiksa kan sudah banyak,” imbuh dia.

Sedangkan mengenai status Nurhadi, KPK masih menunggu ekspose dari penyidik soal pemeriksaan kemarin. Penetapan tersangka atau penemuan bukti baru yang ditemukan oleh penyidik biasanya akan diekspose di hadapan pimpinan. “Selalu penyidik kalau sudah lengkap ekspose ke kami. Setelah itu baru kami akan menentukan langkah selanjutnya,” lanjut Agus.

Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan terhadap orang penting nomor tiga di MA itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Adapun pemeriksaan Nurhadi itu untuk mengonfirmasi soal hubungan dia dengan tersangka Doddy Aryanto Supeno. KPK juga menanyakan soal asal-usul uang yang disita dari rumah sekretaris MA tersebut.

Selain Nurhadi, KPK hari ini juga memeriksa Presiden Direkur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Doddy sendiri diduga memiliki hubungan yang dekat dengan perusahaan yang memiliki anak usaha Paramount Land tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya