SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Suap panitera PN Jakpus kian mengarahkan penyelidikan KPK ke Sekjen MA. Bahkan, KPK mulai mempertimbangkan memanggil Ketua MA.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemeriksaan terhadap Hatta Ali akan dilakukan jika penyidik memerlukan keterangannya soal praktik jual beli perkara yang diduga terjadi di lembaga peradilan tersebut. “Kalau memang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik, ya bisa saja dipanggil,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung KPK, Rabu (1/6/2016).

Dia memaparkan, lembaga antirasuah itu terus mendalami kasus tersebut. Hari ini, mereka memeriksa Tin Zuraida, istri Sekjen MA Nurhadi Sekretaris MA dan dua orang pegawai rumahnya, yakni Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir.

Tin Zuraida datang ke kantor KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Saat datang, perempuan yang pada 2014 lalu menjabat Ketua Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Hukum dan Peradilan MA itu didampingi sejumlah pria berbadan tegap. Dia sendiri tak berkomentar soal pemeriksaannya kemarin.

“Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno [DAS]. Ada sejumlah hal yang akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata dia.

Dia menambahkan, salah satu persoalan yang akan dikonfirmasi yakni temuan uang senilai Rp1.7 miliar di rumahnya tersebut. Untuk menelusuri asal-usul uang tersebut, penyidik KPK dikabarkan telah memeriksa laporan keuangan milik pasangan tesebut. “Termasuk uang yang ditemukan penyidik di rumahnya dalam penggeledahan beberapa waktu lalu,” terang dia.

Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan tersangka suap Panitera PN Jakarta Pusat–Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno–penyidik lembaga antikorupsi menyita uang senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga ada terkait dengan kasus suap tersebut.

Penyidik KPK sudah dua kali memeriksa Nurhadi. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mengonfirmasi asal-usul uang itu. Nurhadi hingga saat ini menyanggah disangkutpautkan dalam kasus tersebut. Dia juga menyatakan tak tahu menahu soal keberadaan Royani sopirnya yang sudah 46 hari tak masuk kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya