SOLOPOS.COM - Nurhadi Abdurrachman saat masih berstatus Sekjen Mahkamah Agung (MA) (kanan) berjalan seusai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Suap panitera PN Jakpus membuat Sekjen MA Nurhadi disebut-sebut. Dia kembali diperiksa KPK hari ini, termasuk soal duit Rp1,7 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan pekan lalu. “Iya benar, hari ini dia diperiksa untuk melanjutkan pemeriksaan kemarin,” kata Yuyuk, Senin (30/5/2016).

Dia memaparkan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik sedang menelusuri soal keterangan kasus yang menjerat Doddy Aryanto Supeno. Selain itu, mereka juga menanyakan soal temuan uang di rumah Nurhadi tersebut. “Pengetahuannya tentang kasus DAS dan barang bukti yang ditemukan di rumah Nurhadi,” tambah Yuyuk.

Nurhadi disebut-sebut dalam kasus tersebut setelah KPK menemukan uang senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah perkara yang diurus melalui Nurhadi.

Dia juga diketahui pernah bertemu dengan Doddy Aryanto Supeno. Untuk keperluan penyidikan kasus tersebut, Nurhadi dicegah KPK ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Selain Nurhadi, KPK juga telah mencegah Chairman PT Paramount Enterprise International dan bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Eddy sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik antikorupsi. Kabar terakhir dia diduga sedang berada di Singapura.

Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu bisa berasal dari Lippo dan Mahkamah Agung. Hanya saja, pihaknya tidak akan buru-buru dalam menetapkan tersangka tersebut.

Adapun dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang itu yakni Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya