SOLOPOS.COM - Nurhadi Abdurrachman saat masih berstatus Sekjen Mahkamah Agung (MA) (kanan) berjalan seusai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Suap panitera PN Jakpus diduga melibatkan lebih dari satu pihak sebagai penerima uang. Hari ini, Sekjen MA Nurhadi kembali diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam dugaan penerimaan uang pengurusan perkara yang diberikan oleh Doddy Aryanto Supeno (pihak swasta) kepada pihak di lembaga peradilan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemeriksaan itu dilakukan karena KPK menengarai Doddy tak hanya sekali memberikan uang terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK menduga uang suap itu diberikan kepada lebih dari satu orang.

“Pemeriksaan hari ini [kemarin] merupakan lanjutan dari yang sebelumnya. Kami akan mengonfirmasi kepada yang bersangkutan soal uang pengurusan perkara yang diberikan Doddy ke sejumlah orang. Kami mencurigai, dia tidak hanya memberikan uang itu kepada satu orang saja,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (3/6/2016).

Priharsa memaparkan selain konfirmasi tersebut, penyidik lembaga antikorupsi juga menanyakan soal keberadaan uang senilai Rp1,7 miliar yang disita dari rumah Nurhadi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus tersebut. “Termasuk itu, kami masih mencoba mengonfirmasi soal asal-usul uang tersebut,” imbuh dia.

Nurhadi sendiri dikabarkan pernah bertemu dengan Doddy Aryanto Supeno. Pertemuan itu diduga terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nurhadi yang selesai diperiksa sekitar pukul 17.55 WIB menyanggah soal pertemuan tersebut. Dia bahkan menegaskan tidak mengenal Edy Nasutioan maupun Doddy.

“Tidak kenal, tidak kenal,” kata dia seusai diperiksa penyidik.

Tak hanya soal kedua orang itu, pria yang sejak 2011 lalu menjabat Sekjen MA itu menyangggah soal keterlibatannya dengan kasus tersebut. Soal uang, dia juga mengaku tak tahu-menahu. “Tidak tahu [asal uang Rp1,7 miliar].” Imbuh dia.

Selain Nurhadi, KPK belum lama ini memeriksa istri pria asal Kudus itu, Tin Zuraida. Lembaga antirasuah itu menyebut pemeriksaan Tin menjadi salah satu jalan untuk membongkar peranan Sekjen MA Nurhadi dalam kasus suap tersebut. Adapun, untuk menelisik soal aliran dana, penyidik juga dikabarkan memeriksa laporan keuangan dari pasangan itu.

MA sejauh ini menyerahkan proses hukum yang sedang berlangsung kepada KPK. Juru Bicara MA Suhadi beberapa waktu lalu menjelaskan, secara administrasi MA sudah memeriksa sekretarisnya tersebut. Hasilnya mereka menyatakan Nurhadi tidak ada sangkut pautnya kasus tersebut. Namun, soal pidana, KPK yang menentukan. Kalaupun nanti Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan segera memikirkan langkah selanjutnya.

Kasus tersebut bermula saat KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno (pihak swasta). Mereka ditangkap tangan saat bertransaksi soal pengurusan perkara di pengadilan tersebut.

Belakangan, KPK menyebutkan, salah satu perkara yang diduga dibahas dalam pertemuan itu yakni perkara penyitaan aset milik PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan ihwal hal tersebut, termasuk Heri Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya