SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Suap panitera PN Jakpus membuat MA disorot. PNS yang sopir Sekjen MA Nurhadi, Royani, dipecat, namun disebut bukan karena terkait suap.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyatakan pemecatan Royani tidak ada sangkut pautnya dengan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Juru Bicara MA, Suhadi, memaparkan pemecataan itu murni karena PNS yang menjadi sopir Sekjen MA Nurhadi itu melanggar aturan administrasi yang berlaku. Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 yang membolehkan MA memecat seorang pegawai negeri sipil jika tidak masuk selama lebih dari 40 hari.

“Tidak ada kaitannya dengan kasus, dia sudah 42 hari tidak masuk kerja, sehingga diberhentikan,” kata Suhadi, Sabtu (29/5/2016). Nama Royani muncul dalam pusaran kasus tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkannya ke daftar cegah KPK. Dia diketahui memiliki informasi penting soal keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut.

Meski memecat Royani, MA hingga saat ini belum memberikan kejelasan soal status Sekjen MA Nurhadi. Mereka beralasan Nurhadi sampai sejauh ini masih patuh terhadap peraturan di MA. Padahal, informasi yang beredar di kalangan MA, Nurhadi sudah 30 hari tidak masuk kerja meski belakangan dibantah.

Jumat lalu, pria asal Kudus itu diperiksa oleh Tim Kamar Pembinaan MA yang diketuai Takdir Rahmadi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengonfirmasi soal keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut. Namun Nurhadi mengaku pemeriksaan itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.

Suhadi pun memastikan bahwa Nurhadi dalam pemeriksaan internal itu dinyatakan tidak bersalah. “Secara administrasi dia enggak bersalah. Dia masuk terus,” tandas dia.

Nama Nurhadi diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dia disebut-sebut pernah bertemu tersangka Doddy Aryanto Supeno. Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah berhasil menyita uang senilai Rp1,7 miliar. KPK juga mencegah pria yang sudah menjabat Sekjen MA sejak 2011 lalu itu.

Secara terpisah, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andirati Iskak menyatakan, KPK tidak akan menanggapi soal pemecatan tersebut. Yuyuk mengatakan hak untuk mengangkat dan memberhentikan seorang pegawai di MA adalah wewenang institusi yang bersangkutan. “Karena itu wewenang MA, kami tidak menanggapinya. Itu sepenuhnya otoritas mereka,” kata dia, Minggu (29/5/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya