SOLOPOS.COM - Nurhadi Abdurrachman saat masih berstatus Sekjen Mahkamah Agung (MA) (kanan) berjalan seusai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Suap panitera PN Jakpus membuat Sekjen MA Nurhadi sempat dicari-cari. Di sebut bolos 30 hari dan dikaitkan “hilangnya” Royani, Nurhadi membantahnya.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah sempat tidak hadir pada panggilan perdana. Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA) Nurhadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Doddy Aryanto Supeno.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nurhadi datang sekitar pukul 09.50 WIB. Mengenakan baju batik warna cokelat, dia didampingi seorang stafnya. Tak banyak kata yang terlontar dari mulut pria asal Kudus, Jawa Tengah itu. Sesampainya di lobi KPK, dia segera memasuki gedung antirasuah tersebut. “Mepet, nanti ya,” ujar Nuhadi di Gedung KPK, Selasa (24/5/2016).

Setelah delapan jam diperiksa, sekitar pukul 17.45 WIB, Nurhadi keluar dari gedung tersebut. Saat keluar, sejumlah pengawal pribadinya tampak mengawasi di antara kerumunan wartawan yang berjibun di lobi KPK. Dia keluar dengan cepat menuju mobilya di samping kiri pintu masuk KPK.

Sepanjang perjalanan menuju mobilnya, dia membantah semua pertanyaan dari awak media mulai dari dugaan penyembunyian Royani, menerima uang dari pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat, hingga soal tidak masuk kerja selama 30 hari. “Tidak ada, tidak ada. [kalau soal tidak masuk kerja] Ada di kantor terus,” kata dia. Baca juga: Sekjen MA Nurhadi Sudah 30 Hari Bolos, Royani Masih “Hilang”.

Nurhadi menjabat Sekretaris MA sejak Desember 2011. Sepanjang menjadi orang nomor tiga di lembaga tersebut, dia dua kali diperiksa KPK. Pada Maret 2016 lalu, dia sempat diperiksa sebagai saksi Andri Tristianto Sutrisna, tersangka penerima suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi. Dalam pemeriksaan itu, Nurhadi menyatakan tidak ada sangkut pautnya dalam kasus tersebut.

Selang sebulan kemudian, tepatnya April 2016, nama Nurhadi kembali disebut dalam perkara dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, dia bahkan diduga turut menerima duit dari perkara yang disengketakan di pengadilan tersebut.

Untuk membuktikan keterkaitan antara Nurhadi dengan kasus tersebut, penyidik KPK telah mencegahnya ke luar negeri. Selain itu, mereka juga menggeledah ruang kerja dan rumah milik Nurhadi di Jl. Hang Lekir, Jakarta Selatan. Hasilnya, uang senilai Rp1,7 miliar berhasil disita.

Nama Nurhadi juga disebut menyembunyikan Royani. KPK menengarai penyembunyian saksi itu untuk menutupi pengungkapan kasus tersebut. Royani memegang peran kunci dalam kasus itu, dia diduga mengetahui seluk beluk praktik jual perkara di lembaga peradilan (MA).

Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyinggung, untuk mengahadirkan Nurhadi, akan lebih baik jika konstruksi kasusnya sudah terpenuhi. Dia juga menjelaskan, ketika berbicara kasus terkait dengan MA, tidak bisa dilepaskan kasus per kasus. Tetapi harus dilihat sebagai suatu rangkaian yang mengindikasikan adaya permainan mafia peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya