SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Suap panitera PN Jakpus yang diduga melibatkan Sekjen MA Nurhadi, mendorong KPK mengincar mafia peradilan.

Solopos.com, JAKARTA — Dugaan keterlibatan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam skandal suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memunculkan dugaan praktik jual beli perkara di lembaga peradilan tersebut.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Tahun ini, dua perkara suap menyeret nama MA. Kasus pertama terjadi pada Februari 2016 saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. Dia diduga menerima uang dari Direktur Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi senilai Rp400 juta dan Rp500 juta di rumah Andri.

KPK sempat mengendus keterlibatan Nurhadi. Mereka sempat memanggilnya untuk bersaksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar dia soal hubungannya dengan Andri Tristianto Sutrisna. Namun, seusai diperiksa, dia menegaskan tak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.

Kasus kedua yakni suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam kasus ini nama pria bernama lengkap Nurhadi Abdurrachman juga disebut terlibat. KPK bahkan mencegahnya ke luar negeri. Di samping itu, penyidik lembaga antirasuah juga menyita uang senilai Rp1,7 miliar dari rumahnya di Jl. Hang Lekir, Jakarta Selatan.

Untuk keperluan penyidikan kasus suap di PN Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (20/5/2016), KPK memanggil Nurhadi. Namun, alumnus SMAN 1 Kudus itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Melalui stafnya, dia mengirimkan surat meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

“NHD mengirimkan stafnya meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya, dia tak menjelaskan alasan permintaan tersebut,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (20/5/2016).

Praktik korupsi di lembaga peradilan itu juga memunculkan keprihatinan KPK. Kamis (19/5/2016) malam, Komisioner KPK La Ode M. Syarief menemui Ketua MA Muhammad Hatta Ali. Pertemuan itu membahas soal polemik “jual beli” peradilan di lembaga hukum tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menjelaskan, bicara tentang MA, dia tidak akan memisahkan kasus di lembaga peradilan tersebut. Semua saksi, bukti, dan pelaku-pelaku lainnya itu akan digabungkan sehingga penyidik bisa mengungkap mafia peradilan di lingkungan MA.

Soal peran hakim yang disebut dalam memainkan perkara di MA, Agus menjelaskan hal itu juga menjadi poin pembahasan dalam pertemuan tersebut. Ketua MA pun berjanji untuk menindak hal itu.

Juru Bicara MA Suhadi tak bisa dihubungi saat dimintai konfirmasi soal pertemuan tersebut. Namun demikian, Kamis lalu, dia menjelaskan bahwa MA menyerahkan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung kepada KPK. Mereka tak akan mencampuri bahkan mengintervensi kasus tersebut,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya