SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). KPK menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakpus. Keduanya tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap panitera PN Jakpus makin mengarah ke Sekjen MA Nurhadi. Dia diduga menyembunyikan sang sopir sekaligus saksi, Royani.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai saksi Royani diduga disembunyikan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA) Nurhadi. Royani sudah dua kali dipanggil oleh penyidik KPK, namun tak datang tanpa alasan yang jelas.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Ketidakhadiran sopir Nurhadi itu, menurut Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, menguatkan dugaan penyembunyian saksi itu oleh oknum di Mahkamah Agung. “Diduga seperti itu, namun penyidik masih mendalami soal kemungkinan tersebut,” kata Yuyuk, Senin (16/5/2016).

Yuyuk memastikan dalam penanggilan sebelumnya, penyidik lembaga antikorupsi sudah memastikan surat pemanggilan tersebut sampai di kantor dan rumah orang dekat Nurhadi tersebut. Jika Nurhadi terbukti menyembunyikan saksi, pria asal Kudus tersebut dapat dikenakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Royani sebelumnya dicegah oleh KPK. Pencegahan terhadap Royani menambah daftar nama saksi yang dicegah penyidik KPK. Sebelum Royani, penyidik lembaga antikorupsi telah mencegah Sekjen MA Nurhadi. Dia dicegah setelah KPK menggeledah ruang kerjanya di Kantor MA dan rumahnya di Jl. Hang Lekir, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil menyita uang senilai Rp1,7 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan US$37.603, Sing$85.800, Yen170.000, SAR7.501, Euro1.335 dan Rp354,3 juta. Hingga saat ini mereka masih menelusuri asal-usul uang tersebut.

Selain Nurhadi, KPK juga mencegah Eddy Sindoro. Eddy Sindoro dikenal sebagai Chairman PT Paramount Enterprise International yang memilki anak usaha Paramount Land yang bergerak dibidang properti. Eddy juga disebut pernah menjabat di sejumlah anak usaha Grup Lippo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya