SOLOPOS.COM - (google.img)

(google.img)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (NasDem), Hary Tanoesoedibjo yang juga Chief Executive Officer (CEO) PT Bhakti Investama Tbk. terkait proses penyidikan perkara suap restitusi pajak perusahaan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Konfirmasi atas rencana pemeriksaan politisi pengusaha tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Rabu (13/6/2012). Hary Tanoe terakhir aktif beriklan untuk Partai NasDem yang telah lolos verifikasi sebagai parpol peserta Pemilu 2014.

“Pemeriksaan itu terkait penyidikan dugaan pemberian dan penerimaan uang oleh pegawai pajak TH dari Wajib Pajak JGD sejak tanggal 8 Juni 2012 sampai enam bulan ke depan,” kata Johan kepada wartawan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo.

Pada Rabu (6/6/2012), di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, keduanya ditangkap ketika diduga akan melakukan transaksi suap senilai Rp280 juta.

Jumat petang (8/6), KPK menggeledah kantor Bhakti Investama yang berada di lantai lima gedung MNC Tower Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Selain itu, rumah James di JL. Tekukur No. 122 B , Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, juga digeledah. Hasilnya, sejumlah dokumen terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk diangkut oleh KPK.

Selain itu, terang Johan Budi, pihak KPK pada Senin (11/6), juga menggeledah rumah Tomy dan kantor pajak Sidoarjo, Jawa Timur. Lebih jauh, dia membenarkan, penyidik KPK meminta supaya Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng dan seseorang lagi bernama Hendy Anuranto, dicegah ke luar negeri.

Sebagai catatan, tidak sekali ini Hary Tanoe berurusan dengan hukum. Pada Desember tahun lalu, Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga memeriksa Hary Tanoe. Politisi NasDem itu diperiksa atas tindak pidana yang berkaitan dengan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada 1 November 2011, Direktur Utama PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Dandy Nugroho Rukmana melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dipicu oleh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perubahan nama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menjadi MNCTV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya