SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah. Mereka menjadi tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.

Adapun yang diawasi adalah bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah 2018. Ketujuh orang tersebut terdiri atas empat orang yang diduga sebagai penerima suap dan tiga orang sebagai pemberi.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Pihak yang diduga sebagai penerima adalah Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah; Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah; Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah; Edy Rosada, anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan pihak yang diduga sebagai pemberi adalah Edy Saputra Suradja, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama; Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan Tengah bagian utara; dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama

“Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam pertama dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait dengan tugas dan fungsi DPRD,” ujar Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarief, Sabtu (27/10/2018).

Sebelumnya, KPK mengamankan 13 orang baik dari pihak DPRD Kalimantan Tengah maupun pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (26/10/2018). KPK menduga ada kaitan suap tersebut dengan peristiwa pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak yang diduga pemberi, yakni Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya