SOLOPOS.COM - Di depan pembangunan gedung di Jl. Gayam yang tengah diperiksa KPK terpapang papan informasi IMB gedung tersebut, Rabu (21/9/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Penyidik dari Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memeriksa gedung yang baru dibangun di Jl. Gayam, Kemantren Gondokusuman, Kota Jogja. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan suap mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti.

Sebelumnya pembangunan gedung yang rencananya untuk pondokan itu sempat ditolak warga di Kelurahan Baciro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi, mengonfirmasi pemeriksaan KPK terhadap izin bangunan di Jl. Gayam tersebut.

“Minggu lalu KPK minta data-data perizinan bangunan tersebut,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Salah Sasaran! Punya Mobil, Warga di Jogja Malah Dapat Bansos BBM Rp500.000

Sumadi mengatakan KPK tak hanya memeriksa perizinan bangunan di Jl. Gayam itu. Tetapi juga memeriksa beberapa bangunan lain.

“Kami tak bisa merincinya,” jelasnya.

Pemilik bangunan tersebut, kata Sumadi, juga sempat ingin mengubah peruntukan bangunan tersebut.

“Bangunan itu sudah dapat IMB untuk pondokan, pemiliknya pengin mengubahnya jadi perhotelan. Kalau langsung diubah begitu saja kami tidak bisa melayani, harus memulai dari awal lagi jika mau mengubah peruntukannya,” katanya.

Baca Juga: Miris! Honor Guru PAUD di Gunungkidul hanya Rp100.000 Per Bulan

Dia menyampaikan bangunan tersebut bukan bagian dari empat bangunan yang sudah Pemkot Jogja tolak perizinannya berkaitan dengan dugaan suap mantan Wali Kota Jogja, Haryadi. Secara prinsip, lanjut dia, pihaknya kooperatif dalam mendukung pemeriksaan KPK terkait kasus ini.

Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan izin gedung di Jl Gayam. Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri tak memberikan jawaban. Pesan Whatsapp tidak dibalas dan telepon tak diangkat hingga Kamis (21/9/2022).

Bangunan yang masih dibangun tersebut sempat ditolak warga saat pemiliknya menyosialisasikannya. Warga keberatan dengan tinggi bangunan dan waswas pembangunan gedung akan mengancam sumur warga.

“Tapi karena tiba-tiba sudah ada izin dari Pemkot kami tidak bisa gimana-gimana lagi,” kata Kadarti, warga di sekitar gedung di Jl. Gayam tersebut, Rabu (20/9/2022).

Baca Juga: Kooperatif & Tanggung Jawab,Tersangka Kecelakaan Beruntun di Bantul Tak Ditahan

Penolakan warga tersebut, jelas Kadarti, terjadi pada sekitar 2018. “Kami diundang ikut sosialisasi dari tingkat kelurahan ke kecamatan, tiba-tiba di kecamatan sudah ada izin dari Pemkot,” katanya.

Bangunan empat lantai tersebut, lanjut Kadarti, juga sudah mengganggu pencahayaan rumah di sekitar lokasi pembangunan.

“Mereka kalau mau jemur baju sekarang sudah susah karena cahaya Matahari langsung tertutup gedung itu,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sempat Ditolak Warga Baciro, Bangunan di Jl. Gayam Kini Diperiksa KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya