SOLOPOS.COM - Zulkifli Hasan (JIBI/Solopos/Antara)

Suap hutan Riau masih dalam proses persidangan. Dalam kesaksiannya, Ketua MPR, Zulkifli Hasan, mengaku tak kenal dengan orang yang menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, ?Zulkifli Hasan, selalu mengatakan dirinya tidak pernah mengenal terdakwa dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Saya tidak pernah kenal dia yang mulia,” tutur Zulkifli Hasan dalam sela-sela kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2014).?

?Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, dirinya baru pertama kali bertemu dengan penyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Kita baru pertama kali bertemu di sini [Pengadilan ?Tipikor] kan ya,” kata Zulkifli Hasan kepada Gulat Manurung.
?
Zulkifli Hasan mengaku nervous selama bersaksi ?di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya menurut Zulkifli, dirinya baru pertama kali bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal tersebut dikatakan oleh Zulkifli berkali-kali diselingi kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Maaf yang mulia, saya baru pertama kali bersaksi di pengadilan,” tukas Zulkifli.?

?Seperti diketahui, nama Zulkifli Hasan selaku mantan Menteri Kehutanan kerap disebut-sebut dalam dakwaan Gulat Manurung. Dalam dakwaan Gulat, Zulkifli disebut telah mengunjungi Annas Maamun pada acara ulang tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 lalu.

Pada saat itu, Zulkifli diduga kuat memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait dengan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 717.543 hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

Sebelumnya, Annas Maamun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan seorang pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di perumahan elite Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) lalu bersama dengan tujuh orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya. Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Gulat Manurung (GM) disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya