SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar terus ditelisik KPK. Siang ini, KPK menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kasus dugaan suap terhadap mantan Hakim Konstitusi Patrialias Akbar dengan mendalami peran para importir sapi yang selama ini menjadi pemasok ternak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Upaya pendalaman peran itu dilakukan dengan cara mengambil dan meneliti berbagai dokumen mengenai impor sapi dengan melakukan penggeledahan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Senin (6/3/2017).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi membenarkan bahwa permintaan dokumen oleh penyidik KPK itu terkait penyidikan dugaan suap yang dilakukan oleh importir sapi Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar. Suap diduga dilakukan untuk membocorkan hasil uji materi Undang-undang (UU) No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya KPK dalam melakukan penyidikan, dengan memenuhi permintaan dokumen yang diminta,” ujarnya, Senin (6/3/2017).

Heru mengungkapkan penyidik meminta berbagai dokumen impor sapi yang dilaksanakan oleh 9 importir. Dokumen-dokumen tersebut, menurutnya, tersebar di berbagai kantor DJBC seperti di Tanjung Priok dan Marunda sehingga Bea Cukai membutuhkan waktu untuk melakukan pengumpulan.

Sejauh ini, pihaknya telah menjadikan ruang rapat di Gedung Papua, kompleks Kantor Pusat DJBC, sebagai ruang posko pengumpulan berbagai dokumen tersebut dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik KPK. “Sebelumnya KPK memang sudah mengkoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan kami support sepenuhnya apa yang dilakukan penyidik,” paparnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa para penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJBC untuk mendapatkan sejumlah dokumen yang diyakini bertalian erat dengan kasus suap yang melibatkan Patrialis Akbar. “Benar siang ini [kemarin] KPK lakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Pusat, Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadao Hakim MK, PAK,” paparnya.

Pekan lalu, penyidik semakin memperdalam keterkaitan antara Patrialis Akbar dan Basuki Hariman, serta saksi-saksi lainnya dalam kasus indikasi suap tersebut. Mereka sempat diperiksa secara silang dan saling dikonfrontasikan oleh penyidik tentang materi berbagai pertemuan antara tersangka dan saksi-saksi.

Basuki Hariman diduga berkepentingan terhadap hasil uji materi UU No. 41/2014 lantaran dia merupakan salah satu importir sapi yang terganggu dengan penetapan sistem kuota sebagaimana diamanatkan dalam UU tersebut. Patrialis disangka menerima uang sebesar US$20.000 dan Sing$200.000 dari Basuki Hariman. Diduga uang tersebut merupakan pemberian ketiga kepada Patrialis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya