SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjerat terdakwa anggota DPRD Agung Purno Sardjono dan Sumartono dengan pasal berlapis. Jeratan pasal ini terungkap dalam surat dakwaan JPU dari KPK yang dibacakan secara bergantian Pulung Rindandono dan KMS Roni pada persidangan pedana di Pengadilan Tindik Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (10/4/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baik terdakwa Agung Purno Sardjono dan Sumartono dijerat primer Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pembrantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 5 ayat 2 jucto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pembrantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lebih subsider, Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pembrantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa telah melakukan dan menerima sejumlah uang suap untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2012 senilai Rp304 juta dan R40 juta dari terdakwa Sekda Pemkot Semarang, Akhmat Zaenuri,” ujar Pulung.

Persidangan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah dengan majelis hakim berbeda. Persidangan Agung Purno Sardjono diketuai majelis hakim Ifa Sudewi dengan hakim anggota Marsidin Nawawi, dan Robert Pasaribu. Sedang persidangan Sumartono diketahui Ifa Sudewi dengan hakim anggota Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro.

Dalam surat dakwaannya, JPU Pulung menyatakan uang yang diterima terdakwa Agung dan Sumartono patut diduga untuk menggerakkan anggota DPRD Kota Semarang agar menyetujui pembahasan RAPBD. Materi pembahasan RAPBDN meliputi Kebijakan Umum Anggaran (KAU), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2012.

Menanggapi surat dakwaan JPU ini, terdakwa Agung melalui pengacaranya Bambang Joyo Supeno akan melakukan eksepsi, sedang Sumartono melalui pengacaranya Mustofa Kamal menyatakan tak melakukan eksepsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya