SOLOPOS.COM - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

KPK mulai menelusuri informasi terkait suap Ditjen Pajak. Kali ini, dua pegawai pajak diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai pajak terkait tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri Ditjen Pajak terkait masalah pajak PT EKP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua orang pegawai pajak tersebut yakni Wahono Saputro yang merupakan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak; dan Ahmad Wahyu Hidayat, fungsional pajak Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak. “Wahono Saputro dan Ahmad Wahyu Hidayat diperiksa sebagai saksi atas tersangka RRN [Rajesh Rajamohanan Nair],” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/12/2016).

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memeriksa dua orang tersangka atas kasus itu, yakni Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno. Handang merupakan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Pemanggilan para pegawai pajak ini, kemungkinan untuk melakukan konfirmasi atas informasi tersebut. Handang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/11/2016) lalu. Dirinya ditangkap dengan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah USD148.000 atau senilai Rp1,9 miliar.

Uang itu didapatkannya dari Rajesh untuk mengurus permasalahan pajak perusahaannya. Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp6 miliar.

KPK menyebut PT EKP mempunyai masalah pada surat tagihan pajak (STP) sejak 2014-2015. Besaran STP PT EKP itu adalah Rp 78 miliar. Ada 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan yaitu pajak penghasilan negara (PPN) dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya