SOLOPOS.COM - Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak, Polda Kalimantan Barat menangkap suami istri warga Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. (Antara/Humas Polresta Pontianak)

Solopos.com, PONTIANAK — Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Satres Narkoba Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat menangkap suami istri warga Kabupaten Sanggau, karena menjual sabu dan ekstasi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriayatno, di Pontianak, Senin (29/11/2021), mengatakan AW, 24 dan HG, 30, merupakan sepasang suami istri. Keduanya warga Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Sanggau.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasangan suami istri tersebut, ditangkap di Jalan Tanjung Raya II, Kompleks Swadiri Permata, Kecamatan Pontianak Timur. Karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Waduh! 14 Remaja di Maluku Utara Kedapatan Mabuk Lem

“Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa narkoba. Dengan ciri-ciri istrinya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online. Di sekitar Jalan Tanjung Raya II, Kompleks Permata Swadiri, Kecamatan Pontianak Timur,” ujarnya.

Joko menambahkan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan tiga plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu. Serta tiga butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.

“Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personel Polwan Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak. Tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya. Ia mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Akan dijual di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau,” jelasnya dikutip dari Antara.

Baca juga: Fakta Baru Kasus WNA Siram Istri Pakai Air Keras hingga Meninggal

Selain mengamankan para tersangka, personel Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti tiga plastik klip transparan. Masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,66 gram.

Serta tiga butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,45 gram, kemudian dua buah alat isap sabu-sabu (bong). Juga dua unit handphone android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan bila melihat atau mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan. Agar aksi kejahatan bisa dicegah atau ditindak secara hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya