SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembakaran. (Freepik.com)

Solopos.com, KUDUS — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), belum menetapkan suami yang bakar istri dan anak bayi yang masih berusia 1,5 bulan sebagai tersangka. Meskipun kedua korban, yakni istri dan anak pelaku meninggal dunia.

“Pelaku masih dirawat di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan,” ujar Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, Senin (18/4/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, kata dia, ketika hendak dimintai keterangannya, pelaku justru pingsan sehingga harus menunggu kondisi kesehatan yang bersangkutan membaik.

Polres Kudus juga belum meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan dan statusnya masih sebagai terlapor.

Baca juga: Tega! Suami Bakar Istri dan Anak di Kudus, Bayi 1,5 Bulan Meninggal

Dalam penetapan tersangka, pihaknya membutuhkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan para saksi, barang bukti, termasuk keterangan terduga pelaku yang statusnya juga sebagai saksi.

Terduga pelaku pembakaran istri dan anaknya, AS, 38, setelah melakukan pembakaran masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Loekmono Hadi Kudus karena luka bakar di sekujur tubuhnya.

Korban Muhammad Syarif Abdullah yang merupakan anak pelaku yang baru berusia 1,5 bulan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam Sunan Kudus pada hari Sabtu (16/4/2022). Sementara istri pelaku, Sulistiana, juga meninggal dunia di rumah sakit yang sama pada Sabtu malam.

Dokter anestesi RSUD Loekmono Hadi Kudus, Listiyani, menjelaskan bahwa kondisi pasien yang bernama Edi Kusmanto saat ini masih diberi obat penenang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti memaksa mencabut jarum infus yang terpasang di tubuhnya.

Baca juga: Dibakar Hidup-Hidup oleh Suami, Istri & Anak Bayi Meninggal Dunia di RS

“Kondisi pasien juga menunjukkan tanda-tanda keburukan, seperti hemoglobin (Hb) cukup tinggi dan leukosit atau sel darah putihnya juga sama cukup tinggi hingga dua kali lipat dari kadar normal. Leukosit sendiri berperan penting dalam membantu tubuh melawan infeksi atau penyakit lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, pasien yang mengalami luka bakar hingga lebih 80 persen memang berisiko kematian karena disebabkan gagal ginjal, sepsis paru-paru, dan jantung.

Peristiwa pembakaran istri dan anak tersebut terjadi pada hari Sabtu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah istrinya, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Kakak korban, Edi Kusmanto, merupakan orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut ketika mendengar adanya teriakan dari adiknya di dalam kamar yang terkunci.

Setelah pintu didobrak terlihat adiknya dalam kondisi terbakar bersama anaknya, termasuk pelaku juga ikut terbakar. Dengan alat seadanya api yang membakar ibu dan anak tersebut berhasil dipadamkan. Pelaku sempat melarikan diri, namun beberapa saat kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kota Kudus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya