SOLOPOS.COM - Daun ganja. (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SOLO-Sebuah studi baru-baru ini menemukan bahwa penggunaan ganja seperti dilakukan musikus Ardhito Pramono dapat menyebabkan gangguan kognitif akut yang dapat berlanjut setelah periode keracunan. Meta-review yang dipimpin oleh Kanada ini menggabungkan temuan dari 10 meta-analisis yang mewakili lebih dari 43.000 peserta.

Studi yang diterbitkan di jurnal ilmiah Addiction ini menemukan bahwa keracunan ganja menyebabkan gangguan kognitif kecil hingga sedang di berbagai bidang, termasuk:

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

1. Membuat keputusan

2. Membaca dan mendengarkan

Ekspedisi Mudik 2024

3. Kemampuan untuk mengingat apa yang dibaca atau didengar, serta

4. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas

“Studi kami memungkinkan kami untuk menyoroti beberapa area kognisi yang terganggu oleh penggunaan ganja, termasuk masalah konsentrasi dan kesulitan mengingat dan belajar, yang mungkin berdampak besar pada kehidupan sehari-hari pengguna,” kata penulis studi Alexandre Dumais Associate Clinical Profesor Psikiatri di Universite de Montreal, melansir Neuroscience News dan Bisnis.com, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Ditangkap karena Ganja, Cuitan Ardhito Pramono Soal Narkoba Viral

Lebih lanjut dia menuturkan, penggunaan ganja di usia muda dapat berakibat pada menurunnya pencapaian pendidikan, sedangkan pada orang dewasa, kinerja kerja menjadi memburuk dan dapat membahayakan nyawa bila mereka sedang berkendara.

“Konsekuensi ini mungkin lebih buruk pada pengguna regular dan berat,” ungkap Dumais. Ganja merupakan salah satu zat psikoaktif yang paling banyak digunakan di seluruh dunia.

Hingga saat ini, beberapa negara termasuk Indonesia sedang mempertimbangkan penggunaan ganja sebagai pengobatan, dengan melakukan penelitian dan uji klinis. Hal ini dilakukan untuk memahami risiko kognitif yang terjadi saat seseorang menggunakan ganja, terutama pada orang muda yang otaknya sedang dalam fase perkembangan yang signifikan.

Baca Juga: Polisi Benarkan Tangkap Ardhito Pramono Karena Narkoba

Ahli Farmakologi Rianto Setiabudi menilai, untuk mencari efektivitas yang benar dari cannabis atau yang dikenal dengan ganja, membutuhkan penelitian dan uji klinis. Menurutnya, tidak perlu tergesa-gesa untuk menyatakan cannabis dapat digunakan untuk tujuan pengobatan. “Kita berhadapan dengan suatu zat yang berpotensi menimbulkan masalah sosial yang besar, terutama menyangkut kualitas generasi muda kita,” kata Rianto dalam Sidang Permohonan Uji Materil UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Kamis (20/1/2022).

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah karena adanya pilihan obat dalam Daftar Obat Esensial Nasional untuk keperluan pengobatan seperti cerebral palsy, stroke, mual, muntah akibat obat anti kanker, epilepsy dan penyakit lainnya, yang tidak memiliki efek ketergantungan seperti cannabis.

Baca Juga: Ini Deretan Artis yang Ditangkap Gegara Narkoba di Awal 2022

Lebih lanjut dia menuturkan, cannabis tidak tercantum dalam berbagai pedoman pengobatan atau guidelines, baik yang berlaku secara internasional seperti dalam daftar obat esensial WHO maupun dalam Pedoman Pengobatan Perhimpunan Nasional.

“Ketika kami merevisi Formularium Nasional baru-baru ini, tidak ada satupun perhimpunan profesi di Indonesia maupun rumah sakit, yang mengusulkan mengenai zat ini diperlukan untuk layanan kesehatan masyarakat di Indonesia,” ungkapnya. Ditambah lagi hingga saat ini, Badan POM juga belum memberikan izin edar produk cannabis untuk indikasi apapun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya