SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta kelinci (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, BOYOLALI — Kereta kelinci dilarang melintas di jalan protokol atau jalan raya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Hal tersebut dikarenakan kereta kelinci tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) keselamatan dan keamanan kendaraan. Pernyataan tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni, saat dijumpai wartawan di Mapolres Boyolali pada Sabtu (26/3/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kereta kelinci ini tidak dilengkapi surat-surat kendaraan seperti TNKB [Tanda Nomor Kendaraan Bermotor], STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan], dan untuk kendaraan tersebut juga tidak layak dan tidak lulus uji kelayakan di jalan raya,” ungkap Yuli.

Baca Juga : Sebabkan 2 Orang Meninggal, Sopir Kereta Kelinci Madiun Jadi Tersangka

Yuli menyarankan kereta kelinci atau kendaraan yang lebih banyak dikenal dengan nama odong-odong tersebut dioperasionalkan di wilayah sekitar tempat wisata. Sehingga, katanya, kereta kelinci tidak melewati jalur utama lalu lintas.

Ia mengatakan Satlantas Polres Boyolali telah melaksanakan sosialisasi kepada pemilik kereta kelinci tentang larangan kereta kelinci melintas di jalan protokol. “Kami melaksanakan sosialisasi kepada pemilik kereta kelinci yang ada di wilayah Boyolali, khususnya Ngemplak, Boyolali. Jadi di seputaran Ngemplak ada di Waduk Cengklik, ada wisata bandara untuk melihat lintasan pesawat,” jelas dia.

Baca Juga : Ini Penyebab Mobil Minibus Terbakar di Tol Ampel Boyolali

Tak hanya melaksanakan sosialiasi, lanjutnya, Satlantas akan melaksanakan penindakan kepada pemilik kereta kelinci jika nekat mengoperasikan kereta kelinci di jalur utama. “Kereta kelinci kan sangat rawan terjadi kecelakaan. Pasti banyak memakan korban. Jadi kami sudah melaksanakan sosialisasi. Bagi yang nekat menerjang melewati jalur utama, kami akan melaksanakan penindakan,” tutur Yuli.

Polisi akan menggunakan pasal 277 Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Hal tersebut terkait masalah penambahan gandengan yang tidak sesuai peraturan dan tidak sesuai uji kelayakan.

Disinggung mengenai kecelakaan yang terjadi akibat kereta kelinci, Yuli menjawab selama menjabat Kasatlantas Polres Boyolali belum pernah terjadi kecelakaan tersebut di wilayah hukum Polres Boyolali.

Baca Juga : 2 Warga Mojosongo Boyolali Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisinya

“Kalau di luar Boyolali pernah ada kecelakaan. Jangan sampai hal ini terjadi di Boyolali. Kami maksimalkan untuk sosialisasi mengimbau pemilik [kereta kelinci] agar tidak melaksanakan aktivitas angkutan kereta kelinci jalan protokol,” katanya.

Selanjutnya, Kasatlantas Polres Boyolali itu mengimbau pemilik kereta kelinci untuk mematuhi aturan dan hanya mengoperasionalkan kereta kelinci di wilayah sekitar objek wisata. “Jangan melintas di jalur utama karena itu sangat mengganggu dan meresahkan. Untuk kelayakan dan segi keselamatan sangat kurang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya