SOLOPOS.COM - Alat berat yang digunakan untuk membongkar tembok benteng Keraton Kartasura diberi garis polisi, Sabtu (23/4/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo tengah melakukan identifikasi dan verifikasi status kepemilihan tanah di sekitar Benteng Baluwarti eks Keraton Kartasura yang dijebol warga. Status kepemilikan tanah itu menjadi pijakan dalam menyelesaikan polemik perusakan benteng kuno peninggalan Keraton Kartasura tersebut.

Berdasarkan catatan Solopos.com, benteng bekas Keraton Kartasura menjadi bagian perjalanan sejarah kejayaan Kerajaaan Mataram Islam di Jawa. Keraton Kartasura memiliki dua benteng yakni benteng bagian dalam bernama Srimanganti dan benteng bagian luar bernama Baluwarti. Di dalam Benteng Srimanganti terdapat masjid, bangsal dan permakaman. Sementara Benteng Baluwarti terletak hanya sekitar beberapa meter dari Benteng Srimanganti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah Kerajaan Mataran Islam boyongan ke Kota Solo, bekas Keraton Kartasura tak terawat dan terkesan mangkrak. Pada zaman dahulu, banyak masyarakat yang membangun rumah atau gedung di sekitar benteng.

Baca juga: Benteng Dijebol Warga, Begini Nasib Peninggalan Keraton Kartasura

“Tahap awal, kami bakal melakukan identifikasi dan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan status kepemilikan tanah. Kami mengecek ke lokasi benteng yang dijebol warga,” kata Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Sukoharjo, Sukiman, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (25/4/2022).

Luas dan Batas Wilayah

Sukiman belum dapat membeberkan keterangan ihwal status kepemilikan tanah sebelum memastikan data proses identifikasi dan verifikasi rampung. Selain mengecek ke lokasi benteng, Sukiman juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Kartasura yang memiliki data lahan termasuk luas dan batas wilayah milik warga setempat.

“Jika proses identifikasi sudah rampung, data validnya bakal disampaikan oleh Kepala Kantor BPN Sukoharjo. Kami berupaya untuk merampungkan secepatnya,” ujar dia.

Baca juga: Tembok Dijebol, Begini Respons Juru Kunci Benteng Keraton Kartasura

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, mempertanyakan status kepemilikan tanah di dalam area Benteng Baluwarti yang dijebol. Status kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) dianggap menjadi pemicu jebolnya benteng yang berusia ratusan tahun tersebut.

Hal ini, menurutnya harus diusut oleh instansi terkait agar tak terjadi kejadian serupa pada masa mendatang. Terlebih, lahan di sekitar benteng diperjualbelikan oleh masyarakat setempat. “Kok bisa, masyarakat memiliki SHM tanah di dalam area benteng. Ini yang harus ditelusuri oleh instansi terkait,” papar dia.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga mempertanyakan status kepemilikan tanah di sekitar area benteng peninggalan Keraton Kartasura itu. Bupati meminta kasus itu diusut tuntas agar tak terulang lagi pada masa mendatang.

Baca juga: Ini Kata PPNS Soal Kasus Penjebolan Benteng Keraton Kartasura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya