SOLOPOS.COM - Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Solopos.com, SOLO-Status selebgram Rachel Vennya dan dua orang lainnya terkait kasus kabur dari karantina akan dimumkan pada Jumat (5/11/2021) mendatang. Hal  itu dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelum memutuskan status Rachel Vennya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yusri enggan menjawab pertanyaan terkait status Rachel Vennya,  pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia apakah akan berubah dari saksi menjadi tersangka. Dia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil gelar perkara penetapan tersangka tersebut.

“Tanggal 5 November hari Jumat kami akan gelar perkara,” kata Yusri di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Ria Ricis Pastikan Tetap Jadi Content Creator Setelah Menikah

Rachel Vennya sebelumnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (1/11) lalu. Dia hadir bersama pacarnya, Salim Nauderee dan manajernya Maulida Khairunnia untuk sama-sama diperiksa penyidik.  Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja, ketika itu memastikan kliennya siap jika memang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum,” kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Ini merupakan momen kedua Rachel Vennya, Salim, dan Maulida diperiksa penyidik. Pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Pada Rabu (27/10/2021) lalu penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara. Saat gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. “Ancaman 1 tahun penjara,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Begini Cara Menangani Anak Terkena Demam Berdarah Dengue

Disinggung apakah Rachel Vennya bersama pacarnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia berpeluang jadi tersangka, Yusri enggan menjawab.
“Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Rachel Vennya hadiri pemeriksaan kedua pada Senin (1/11/2021). Salim dan Maulida juga ikut diperiksa. Rachel pun siap jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachel, Indra Raharja.

“Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum,” kata Indra di Polda Metro waktu itu. Kasus kaburnya Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya