SOLOPOS.COM - Petugas mengambil spesimen untuk tes PCR dari mulut seorang anak di Stasiun Madiun, Sabtu (25/12/2021). (Istimewa/Daops VII Madiun)

Solopos.com, MADIUN — PT KAI Daops VII Madiun menyediakan layanan tes swab PCR di Stasiun Madiun selama libur natal dan tahun baru (nataru) mulai Sabtu (25/12/2021). Penumpang cukup membayar Rp195.000.

Layanan tes PCR dengan biaya Rp195.000 itu disediakan selama periode libur natal dan Tahun Baru 2022. Layanan itu melengkapi fasilitas rapid test antigen yang sebelumnya sudah ada di Stasiun Madiun. Biaya rapid test antigen Rp45.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan penyediaan layanan tes PCR ini untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan naik kereta api di masa libur natal dan tahun baru (nataru).

Baca Juga : Hujan Deras Bukan Penyebab Utama Banjir di Madiun, Ini Penjelasan BPBD

Khususnya, bagi penumpang kereta api berusia di bawah 12 tahun. Penumpang kereta api berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR mulai 24 Desember.

“Kehadiran layanan tes PCR di stasiun ini merupakan salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa nataru,” kata Ixfan, saat dihubungi Solopos.com, jaringan Solopos.com, Sabtu (25/12/2021).

Dia menuturkan terdapat 12 stasiun yang menyediakan layanan tes PCR pada tahap awal. Salah satunya, Stasiun Madiun untuk wilayah Daops VII Madiun. Lokasi tepatnya berada di sebelah timur loket atau samping pintu kedatangan.

Baca Juga : Susunan Pemain Indonesia vs Singapura: Ezra Ujung Tombak, Egy Cadangan

Calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking kereta api jarak jauh yang sudah dibayarkan untuk bisa melakukan tes PCR di stasiun. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1 x 24 jam setelah pengambilan sampel. Hasil tes PCR akan dikirimkan melalui email dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR-nya masih valid,” jelasnya.

Ixfan mengingatkan sesuai SE Kemenhub No.112/2021 ada beberapa persyaratan untuk naik kereta api jarak jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Bagi penumpang dengan usia di atas 17 tahun harus menunjukkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif tes PCR masa berlaku 3 x 24 jam atau rapid test antigen masa berlaku 1 x 24 jam.

Baca Juga : Tim Gabungan Karanganyar Lakukan Tes Antigen Acak di Cemara Kandang

Penumpang usia 12 tahun sampai 17 tahun, wajib menunjukkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif tes PCR masa berlaku 3 x 24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam. Selain itu harus didampingi orang tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya