SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin (melambaikan tangan) berjalan memasuki Istana Wakil Presiden di Jakarta, Minggu (20/10/2019). (Antara-Nova Wahyudi)

Solopos.com, JAKARTA -- Kontroversi timbul karena salah satu Staf Khusus Wakil Presiden Maruf Amin, yakni Lukmanul Hakim, diduga terlibat dalam kasus penipuan perizinan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, Mabes Polri akhirnya memberi klarifikasi atas status Lukmanul.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan Lukmanul Hakim masih berstatus saksi dalam kasus itu. Asep mengatakan berdasar gelar perkara, polisi belum menemukan bukti kuat untuk meningkatkan status Staf Khusus Maruf Amin menjadi tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Saudara Lukmanul Hakim ini ditetapkan statusnya sebagai saksi atas dari hasil gelar perkara," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019), dilansir Suara.com.

Asep menuturkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus penipuan izin sertifikasi halal. Polisi juga memanggil Lukmanul yang merupakan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI).

"Jadi poin pentingnya saudara Lukmanul Hakim dalam kasus ini posisinya adalah sebagai saksi," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Satu orang tersangka ini merupakan warga negara asing asal Selandia Baru, yakni Mahmood Abo Annaser.

Mendagri Ragu, Kemenag Malah Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan Izin FPI

"Penanganan perkara ini tetap akan diteruskan dengan tersangka inisial MAN," ungkapnya.

Padahal sebelumnya Mabes Polri mengklaim tak akan pandang bulu dalam memproses laporan termasuk kasus dugaan pemerasan yang menjerat Lukmanul Hakim. Asep sebelumnya menyebut polisi tetap akan tetap menggunakan azas persamaan hukum meski Lukmanul telah menjadi orang dekat Wapres.

Mendagri Pertanyakan Khilafah dan Penegakan Hukum Sendiri di AD/ART FPI

"Sudah ditangani oleh Bareskrim. Dan kemudian berdasarkan azas bahwa persamaan di depan hukum tentunya semua sama," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019) lalu.

Kuasa hukum Direktur Halal Control GmbH Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy, pernah mengungkapkan dugaan pemerasan terkait izin perpanjangan akreditasi halal yang dilakukan oknum Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) itu.

1 Jam Rapat, Mahfud MD Sebut FPI Tak Dilarang

Menurutnya, kasus itu tidak hanya dialami oleh kliennya. Ada beberapa orang dari negara lain yang menurutnya turut menjadi korban.

Ketika itu, Ramzy mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa transfer sebesar 50.000 euro atau setara Rp780 juta ke rekening Mahmoud Abo Annaser. Nama terakhir adalah warga negara Selandia Baru yang diduga menjadi perantara kepada Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. Kini Abo Annaser telah berstatus sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya