SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwana (kiri), bersama istri Kanjeng Ratu Hemas menghadiri pelantikan anggota DPR di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). (Antara-Nova Wahyudi)

Solopos.com, JOGJA – Keputusan Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X, yang memecat dua adiknya dari jabatan struktural di keraton, membuat konflik internal kembali menghangat. Merespons situasi itu, Jogja Corruption Watch menilai perlu evaluasi di internal Keraton Jogja.

Menurut aktivis JCW, Baharuddin Kamba, adik sultan Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo atau Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat yang tidak bekerja namun tetap menerima gaji merupakan hal yang sangat disayangkan. Sebelum dipecat, dua adik sultan ini menjabat sebagai Penggede di Keraton Yogyakarta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selama lima tahun terakhir, Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat menerima gaji yang bersumber dari Dana Istimewa (Danais). “Karena Danais yang bersumber dari APBN merupakan uang rakyat. Hal ini dapat dikatakan bahwa penggunaan Danais tidak tepat sasaran, maka perlu ada pengawasan dan evaluasi di internal Keraton dalam hal penggunaan Danais untuk penggajian,” kata Kamba dalam rilis tertulisnya pada Kamis (21/1/2021).

Pedas, Sri Sultan HB X Sebut 2 Adiknya 5 Tahun Makan Gaji Buta

Ada Pembiaran Kesalahan

Selain Danais yang tidak tepat sasaran, adanya pembiaran dari Keraton pada Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat yang tidak melaksanakan tugas juga menjadi catatan penting. Pembiaran ini membuat mereka mendapatkan gaji buta selama lima tahun.

“Alangkah baiknya pihak Keraton terbuka ke publik terkait besaran gaji yang diterima oleh Gusti Prabu dan Yudhaningrat selama lima tahun tersebut. Hal ini penting sebagai salah bentuk transparansi dan akuntabilitas ke publik Jogja atas penggunaan Danais,” kata Kamba.

Ke depan, penggunaan Danais perlu lebih tepat sasaran dan bermanfaat langsung pada masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti ini. “Mengutip pernyataan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Jasin pada 1 Oktober 2009. ‘Berhenti bekerja sama saja dengan makan gaji buta. Jadi kita tidak boleh makan memakan gaji buta,’” kata Kamba.

Sri Sultan HB X Cabut Jabatan Dua Adiknya, Konflik Internal Keraton Yogyakarta Mencuat Lagi?

Setelah tutun dari jabatannya, Gusti Prabu akan digantikan oleh putri bungsu Sri Sultan HB X yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya