SOLOPOS.COM - CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Ignasius Jonan (saat masih menjabat Menteri ESDM), dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/8/2017). (Twitter/@KementerianESDM)

Menkeu Sri Mulyani mendesak agar kesepakatan divestasi 51% saham Freeport dipercepat.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agar kesepakatan divestasi 51% dapat dilakukan lebih cepat proses dan waktunya. Hal itu termasuk distribusi pengaturan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini menyusul adanya titik temu antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). “Dua hal yang disampaikan kepada kami untuk dikoordinir yang pertama divestasi 51% akan dilakukan detail mengenai timeline dan prosesnya dalam waktu yang dekat. Di satu sisi, sudah ada PP Nomor 1/2017 tapi di sisi lain, pemerintah masih akan fokus lebih keras lagi agar proses waktu bisa disepakati lebih cepat. Ini menyangkut juga siapa yang akan berpartisipasi dan bagaimana pengaturan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,” terangnya.

Dalam hal ini, terkait penerimaan negara dari operasi PT Freeport di Indonesia yang berupa pajak dan non pajak, pemerintah telah mengusulkan jumlah yang lebih besar dari yang dihasilkan dari Kontrak Karya sesuai Undang-Undang Minerba No. 4/2009 pasal 169 huruf c.

Hal kedua adalah di bidang penerimaan negara. Menurutnya, operasi Freeport di Indonesia menghasilkan penerimaan negara dalam bentuk pajak maupun penerimaan bukan pajak dan penerimaan perpajakan lainnya dimana untuk penerimaan pajak, ada penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

“Kami telah menghitung data historis operasi PT Freeport Indonesia dan penerimaan negara berdasarkan komposisi dari sisi perpajakan yaitu pajak, bea cukai, pajak daerah serta penerimaan bukan pajak berupa royalti. Kita telah mengusulkan suatu penerimaan yang lebih besar daripada dari Kontrak Karya yang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport, yaitu berdasarkan UU Minerba No. 4/2009 Pasal 169 huruf c. Pada prinsipnya, total penerimaan negara akan lebih besar dari yang diterima dari basis Kontrak Karya,” katanya.

Kata Ani, bentuk penerimaan negara yang wajib diberikan PT Freeport serta perusahaan tambang lainnya kepada Indonesia akan didetailkan dalam lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Untuk bentuknya, kami akan letakkan dalam bentuk lampiran IUPK huruf M dan O yang menjelaskan kewajiban PT Freeport dalam memenuhi kewajibannya menyetor penerimaan negara baik dalam bentuk royalties, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pajak daerah dan sharing revenue antara pusat dan daerah. Nanti akan kita tuangkan dalam Peraturan Pemerintah tidak hanya untuk Freeport tapi juga untuk seluruh perusahaan mineral di Indonesia yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya