SOLOPOS.COM - Suasana rapat kerja tentang kebijakan new normal di Aula Sukowati, Setda Sragen, Kamis (4/6/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mulai menerapkan kebijakan kenormalan baru atau new normal mulai 10 Juni 2020 atau pekan depan.

Kebijakan new normal tahap awal diberlakukan di empat sektor, yakni sektor kesehatan, sektor keagamaan (kecuali pengajian akbar dan sejenisnya), sektor ekonomi (kecuali hajatan), dan sektor pariwisata (kecuali kolam renang).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rencana new normal tersebut diputuskan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memimpin rapat kerja bersama pimpinan daerah, pimpinan instansi vertikal, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Rapat digelar di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Kamis (4/6/2020).

Rapat new normal dilakukan dengan pertimbangan angka kesakitan akibat virus corona di Sragen cenderung menurun di Sragen.

“Kami mengambil langkah new normal di beberapa sektor dulu, seperti kesehatan, keagamaan dam ekonomi. Sektor pendidikan masih membutuhkan kajian terutama berkaitan dengan pondok pesantrean,” ujar Yuni, sapaan akrab Bupati.

Dia menambahkan sektor pariwisata bisa diatur dengan protokol Covid-19 kecuali kolam renang. Sehingga kolam renang dan pondok pesantren ini masih membutuhkan kajian sebelum diberlakukan new normal.

Tetap New Normal Saat Positif Covid-19 Tambah, Bupati Karanganyar: Enggak Usah Khawatir

Yuni saat ditemui wartawan menyampaikan new normal di sektor keagamaan untuk rekomendasi dan standard operating procedure (SOP) diserahkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen.

Untuk perizinannya, Bupati mendelegasikan camat dalam wewenang perizinan peribadatan.

“Khusus untuk pengajian akbar atau istigasah dan kegiatan keagamaan yang mendatangkan orang banyak masih perlu dikaji karena membutuhkan penerapan protokol yang ketat,” katanya.

Sukoharjo Penuhi Syarat Terapkan New Normal, 14 Hari Ke Depan Uji Coba

Pada new normal sektor ekonomi, Yuni membolehkan pasar tradisional dan pasar modern, termasuk warung atau kuliner, untuk buka dengan syarat memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.

“Kebijakan new normal itu akan kami payungi dengan peraturan bupati (perbup) yang nantinya dievaluasi selama sebulan mendatang,” katanya.

Yuni sudah memprediksi sebelumnya kebijakan new normal itu bisa berpotensi munculnya gelombang Covid-19 yang kedua. Oleh karenanya Yuni meminta masukan peserta rapat.

Puncak Covid-19 Indonesia Belum Lewat, Pakar Peringatkan Risiko New Normal

Sebagian besar peserta rapat meminta ada ketegasan dalam kebijakan new normal berupa sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19, seperti pakai masker, ketersediaan tempat cuci tangan, jaga jarak, dan lainnya.

Kepala Kantor Kemenag Sragen Hanif Hanani menyatakan siap untuk melakukan sosialisasi kepada pimpinan tempat ibadah dengan menerjunkan penyuluh keagamaan.

Kapolres Sragen AKBP Rapahel Sandhy Cahya Priambodo pun menyampaikan adanya pertanyaan masyarakat terkait dengan rapat RT/RW sampai orang hajatan perlu ada kajian yang serius.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sragen K.H. Minanul Aziz menyarankan ada kajian yang khusus pula dalam pemberlakukan new normal di sektor pendidikan, khususnya di pondok pesantren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya