SOLOPOS.COM - Polisi mendatangi gerombolan anak nongkrong di trotoar Jl. Raya Sukowati dan Taman Kridoanggo pada Minggu (22/3/2020) malam. (Istimewa/Polsek Kota Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang. Terkait hal itu, Pemkab Sragen siap menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM mikro tersebut.

“Ya [benar]. PPKM skala mikro akan diperpanjang dari 23 Februari hingga 8 Maret,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, kepada Solopos.com, Minggu (21/2/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Ternyata... Anggota DPRD Karanganyar Ini Juga Pernah Tersesat Di Gunung Dan Dituntun Jalak Lawu

Tatag menyebut aturan terkait perpanjangan PPKM mikro tidak berbeda dengan PPKM mikro tahap pertama yang berlangsung pada 9-22 Februari 2021. PPKM mikro di Sragen diterapkan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi mulai dari hijau, kuning, oranye dan merah.

Zona merah diberlakukan jika ada lebih dari 10 rumah tangga di satu RT yang terkonfirmasi positif corona dalam tujuh hari terakhir. Sejumlah kegiatan penanggulangan Covid-19 bagi RT dengan zona merah meliputi menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melaksanakan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.

Hindari Kerumunan

Kemudian menutup rumah ibadah tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi mobilitas warga yang keluar masuk maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menghadirkan kerumunan.

Sementara kegiatan hajatan masih bisa terselenggara dengan mempertimbangkan zona masing-masing RT. Khusus zona merah dan oranye, hajatan hanya boleh diselenggarakan dalam bentuk ijab kabul dan dihadiri 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jejak Proyek Infrastruktur Sukoharjo Era Wardoyo: Pasar Ir Soekarno Hingga Menara Wijaya

Masyarakat di zona kuning bisa melaksanakan hajatan dengan jumlah tamu maksimal 50% dari kapasitas tempat, penyajian makanan secara drive thru dan dilaksanakan dalam tempo 1,5 jam dengan protokol kesehatan.

Masyarakat di zona hijau dapat melaksanakan hajatan dengan jumlah tamu maksimal 75% dari kapasitas ruang, penyajian makanan secara drive thru, pengaturan tamu menggunakan sistem banyu mili dan berlangsung selama 1,5 jam dengan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya