SOLOPOS.COM - Warga peserta Program Padat Karya Tunai mengikuti peluncuran program itu di Balai Desa Bandung, Ngrampal, Sragen, Selasa (20/4/2021). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 16 desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Ngrampal dan Sragen Kota, Kabupaten Sragen, seluas 86,79 hektare ditetapkan sebagai lingkungan perumahan dan permukiman kumuh.

Belasan desa/kelurahan tersebut dibagi dalam delapan kawasan kumuh yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Sragen No. 648/437/034/2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sragen R. Suparwoto menyampaikan sebenarnya lingkungan kumuh di Sragen sudah terentaskan pada 2019 lalu.

Baca juga: Dikritik, Sukowati Night Market Pindah Ke Jl Diponegoro Sragen

Namun setelah itu muncul parameter baru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tentang kriteria kumuh, yakni dari kriteria lingkungan permukiman menjadi kriteria kawasan.

“Dalam Surat Keputusan Bupati dijelaskan secara detail tentang kawasan kumuh tersebut. Kawasan kumuh itulah yang penanganannya dilakukan salah satunya dengan program cash for work atau padat karya tunai,” ujar Woto, sapaan akrabnya, saat berbincang dengan Solopos.com di Balai Desa Bandung, Ngrampal, Sragen, Selasa (20/4/2021),

SK Bupati Sragen No. 648/2020 menjelaskan lokasi perumahan dan permukiman kumuh merupakan satuan perumahan dan permukiman dalam lingkup wilayah Kabupaten Sragen yang dinilai tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, kualitas bangunan, serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Polres Sragen Halau Pemudik, Pengguna Jalan Luar Jateng Di-Swab Antigen

Belasan desa/kelurahan itu ditetapkan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Pemkab Sragen dengan peran serta masyarakat menggunakan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2018. Penetapan kawasan kumuh itu dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen Dedy Endriyatno.

Untuk diketahui, lokasi dan kawasan kumuh Sragen 2020 mengacu Keputusan Bupati Sragen No. 648/437/034/2020 meliputi kawasan Bandung (Ngrampal) di 1 desa seluas 5,12 hektare; kawasan Bener (Ngrampal) di 2 desa seluas 11,02 hektare; kawasan Klandungan (Ngrampal) meliputi 2 desa seluas 18,07 hektare; kawasan Karangudi (Ngrampal) 1 desa seluas 3,11 hektare; Kedungupit (Sragen Kota) 2 desa seluas 6,98 hektare; kawasan Pilangsari (Ngrampal) di 3 desa/kelurahan seluas 11,09 hektare; kawasan Sragen Tengah (Sragen Kota) di 4 kelurahan seluas 28,96 hektare; kawasan Sine (Sragen Kota) di 1 kelurahan seluas 2,44 hektare.

Koordinator Program PKT Desa Bandung, Ngrampal, Sragen, Sutriyanto, menyampaikan sebenarnya di wilayah Bandung hanya ada satu lingkungan RT yang masuk kategori kumuh, yakni di RT 004 Gendol.

Baca juga: Ujian Sekolah di Sragen Digelar Tanpa Istirahat dan Jam Pulang Digilir

Dia mengatakan program PTK di Bandung nanti akan difokuskan untuk penanganan kawasan kumuh tersebut dengan melibatkan 61 warga yang masuk MBR dalam pelaksanaan PKT.

“Kami sudah survei lapangan. Di RT 004 itu dihuni 40 kepala keluarga. Permasalahan kumuh itu terletak pada penyempitan sungai yang berdampak pada genangan air di wilayah Bandung. Penyempitan sungai itu terjadi di Dukuh Kretek ke utara yang merupakan perbatasan tiga desa, yakni Desa Bandung, Kedungupit, dan Tangkil,” jelasnya.

Dia mengatakan tiga desa sudah berembuk dan bersepakat untuk mengatasi penyempitan sungai itu dengan cara normalisasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya