SOLOPOS.COM - Tangkapan layar postingan Agus Zaki tentang hajatan di Sukodono Sragen yang dibubarkan polisi, Rabu (30/9/2020). (Istimewa-Facebook)

Solopos.com, SRAGEN -- Dua kegiatan hajatan di Dukuh Karanggeneng dan Dukuh Donomulyo, Desa Juwok, Kecamatan Sukodono, Sragen, dibubarkan karena belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian, Rabu (30/9/2020).

Video terkait pembubaran hajatan di Sukodono Sragen itu viral di media sosial Facebook, Rabu (30/9/2020). Video berdurasi 12 detik itu diunggah akun Agus Zaki pada Rabu sekitar pukul 12.15 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Video itu menggambarkan situasi bagian depan rumah yang dipakai untuk hajatan. Video itu diambil oleh seorang wanita.

Muncul Klaster Baru Persebaran Covid-19 di Karanganyar, Apa Itu?

Wanita itu mengatakan polisi datang tepat saat pasangan pengantin berjalan memasuki rumah atau sebelum duduk di kursi pelaminan.

Bubarke [dibubarkan] Polsek lur, daerah Geneng, Sukodono. Nganten wayah mlebu, Kapolsek teko, wes bar bar [Saat pengantin masuk, Kapolsek datang, bubar sudah],” ujar wanita yang mengambil video tersebut.

Dikomentari Puluhan Netizen

Video itu diunggah Aguz Zaki dengan caption, "Nyuwun kawigatosanipun [minta perhatiannya] bapak-bapak anggota DPRD Kabupaten Sragen. Rakyatmu.., menangis nyuwun [minta] persamaan hak".

Meski baru dua jam diposting, video itu sudah tayang lebih dari 400 kali dan dikomentari puluhan netizen. Agus Zaki menyayangkan cara polisi yang membubarkan acara hajatan saat pasangan pengantin baru datang.

"Mbubarke gak nggo tepo [Membubarkan tanpa menghargai]. Minimal setelah ritual manten [pengantin] selesai,” tulis Agus Zaki di kolom komentar.

Wes angel-angel,” tulis akun Kenthunk Thunk.

Sra9en keras lur,” tulis akun Dafin Rakeri.

Nahas, Tukang Servis Pompa Air Meninggal Akibat Tersetrum di Sukoharjo

Dihubungi melalui telepon, Kapolsek Sukodono, AKP Sutanto, membenarkan adanya kejadian itu.

Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada Solopos.com.

"Saya takut salah bicara, kegiatan ini sudah kami laporkan ke Polres. Silakan langsung ke Polres," papar AKP Sutanto.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso, mengatakan dua kegiatan hajatan di Sukodono itu dibubarkan karena belum mengantongi izin keramaian dari polsek setempat.

Potensi Penularan Covid-19

Berkenaan dengan penanggulangan potensi penularan Covid-19, polisi memang tidak mengizinkan warga menggelar pesta hajatan.

Api Lalap Gudang Kayu di Cemani Sukoharjo, Begini Penampakannya

Operasi yustisi Covid-19 itu dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polsek Sukodono dan Koramil Sukodono. Lima personel polisi, empat personel TNI dan seorang petugas Trantib dari Kecamatan Sukodono diterjunkan dalam operasi yustisi Covid-19 tersebut.

Hasil operasi yustisi tersebut didapati 2% pengunjung hajatan tidak memakai masker, tidak mematuhi sosial distancing, serta tidak ada izin keramaian.

Pada kesempatan itu, polisi dan TNI juga menyosialisasikan Perbup No. 54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona.

"Tindakan [polisi dan TNI memberikan] teguran lisan dan membubarkan dua lokasi kegiatan [hajatan] tersebut," terang Kasubag Humas.

Denda Rp20.000 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Karanganyar Berlaku Mulai Besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya