SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggelapan sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Enam tahun lalu, oknum perangkat desa atau kepala dusun (kadus) di Desa Jenalas, Gemolong, bernama Ngatimin alias Bengoh, 42, dibekuk polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

Solopos.com edisi Minggu (11/10/2015) mengabarkan tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2013 lalu itu tidak bisa berkutik saat ditangkap aparat Polsek Gemolong di rumahnya, Jumat (9/10/2015) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Salah Kaprah, Pasangan Kekasih di Madiun Justru Kompak Dalangi Pencurian

“Tersangka [Ngatimin] berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Gemolong. Namun, tersangka akhirnya ditahan di Mapolsek Plupuh karena TKP [tempat kejadian perkara] ada di wilayah Plupuh,” kata Kapolsek Plupuh, AKP Sudira, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, kepada Solopos.com, Minggu (11/10).

Ngatimin diduga terlibat kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi pada 13 Agustus 2015. Dalam menjalankan aksinya, dia diduga bersekongkol dengan temannya, Topa, warga Karangasem, Tanon.

Topa diketahui telah melarikan sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 5363 UN milik Ninik Suparni, 53, warga Lemahbang, Karanganyar, Sambungmacan. Korban yang sedang menunggu teman di kawasan Pungkruk, Sidoharjo, didatangi pelaku yang meminta tolong diantar ke rumah teman di Tanon.

Baca Juga: Polisi Buru Penadah Barang Hasil Penipuan 3 Napi Lapas Madiun

Namun, di tengah jalan, pelaku meminta korban turun lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. Pada pertengahan Agustus lalu, polisi berhasil menangkap Topa. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa memuntahkan timah panas mengenai kakinya.

Dari keterangan yang dikorek dari Topa, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui identitas penadah motor curian. Kecurigaan polisi mengarah kepada oknum perangkat desa atau bayan di Desa Jenalas.

Sudira menjelaskan barang bukti dan keterangan dari saksi sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar penangkapan oknum kadus tersebut.

Baca Juga: PENCURIAN SRAGEN : Diduga Jadi Penadah, Oknum Kadus di Gemolong Dibekuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya