SOLOPOS.COM - Bimbingan teknik (bimtek) e-filling di Gedung Pemda DIY Unit 9, Jogja, Jumat (18/3/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

SPT Tahunan 2016 melalui e Filing tinggal sehari lagi

Harianjogja.com, JOGJA-Kurang satu hari lagi, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan melalui online (e-Filing) akan berakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga Kamis (28/4/2016) sore, Direktorat Jenderal Pajak (DIY) Kantor Wilayah (Kanwil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat pelaporan melalui e-Filing telah melampaui target.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP DIY Ayu Norita Wuryansari mengatakan, target e-Filing di DIY sebesar 143.909 poin dan realisasinya sudah mencapai 146.856 poin. “Sudah tercapai 102,5 persen hari ini,” kata Ayu saat dihubungi Harianjogja, Kamis sore.

Capaian ini cukup membanggakan. Menurutnya dengan adanya sistem online sangat memberikan kemudahan kepada para wajib pajak (WB) untuk menyampaikan SPT-nya.

Namun jika dilihat dari sisi kepatuhan, tingkat kepatuhan penyampaian SPT di DIY masih terbilang rendah. Pasalnya dari total 344.412, baru 65% wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya baik melalui online maupun manual.

Jika dilihat secara rinci, kepatuhan wajib pajak dari unsur badan masih rendah yakni baru mencapai 30%. Batas akhir penyampaiannya sendiri jatuh pada hari Sabtu (30/4/2016), sama dengan batas pelaporan melalui e-Filing. Sementara untuk penyampaian SPT Orang Pribadi secara manual sudah berakhir pada 31 Maret lalu.

Penyampaian SPT yang melebihi tanggal yang ditentukan akan dikenakan denda. Untuk Orang Pribadi sebesar Rp100.000 dan untuk badan Rp1 juta. “Kami himbau pada masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya dengan benar dan teat waktu,” kata dia.

Ayu mengatakan, jika dilihat dari sisi kepatuhan formal, tingkat kepatuhan wajib pajak di DIY semakin tumbuh. Pihaknya berharap kondisi ini juga terjadi untuk penyampaian secara material. “Yang kami harapkan kepatuhan materialnya juga semakin baik,” tandasnya.

Mengingat sistem undang-undang perpajakan di Indonesia adalah self assesment, lanjutnya, kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sangat penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya