SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Serikat Petani Indonesia (SPI) mempertimbangkan untuk melakukan uji materiil UU No.7/1996 tentang Pangan yang baru saja direvisi oleh DPR RI terkait dengan belum kuatnya sokongan terhadap para petani kecil sebagai produsen pangan, dan lebih mementingkan korporasi.

Ketua Umum SPR Henry Saragih mengatakan sejumlah pasal yang bisa melemahkan kedaulatan pangan di antaranya adalah ketentuan umum Ayat 38. Menurutnya,  peran dari pelaku usaha pangan yang disebutkan adalah agrobisnis, atau perusahaan yang mempunyai peran dan hak yang sama dalam proses produksi dan pemasaran pangan.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Undang undang itu  membuka ruang yang luas kepada perusahaan besar dalam urusan pangan, yang seharusnya peran korporat itu dibatasi, sebaliknya memberikan peran negara, dan rakyat yang lebih luas,” kata Henry dalam siaran pers di Jakarta yang dikutip pada Rabu (24/10/2012). “Dia mengandung sejumlah kelemahan dalam upaya menegakkan kedaulatan pangan di Indonesia.”

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan SPI juga mempertanyakan Pasal 77 tentang produk rekayasa genetika yang dinilai  secara langsung membenarkan produk rekaya genetika asalkan dibenarkan oleh pemerintah. Hal tersebut, tutur Henry, sangat membuka peluang dibenarkannya produk rekayasa genetika, padahal berdasarkan penelitian, rekayasa genetika sama sekali tidak bisa meningkatkan produksi pertanian.

SPI menilai hasil revisi aturan tersebut belum memberikan dukungan yang besar bagi kemampuan petani sebagai pihak yang memproduksi pangan dan  tidak memberikan penguatan pada produksi pangan yang organik. Jenis tersebut adalah produksi yang dihasilkan  dengan pertanian agroekologis dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu SPI akan melakukan pengkajian lebih dalam lagi terhadap UU pangan yang baru ini. Hasil kajian ini bisa saja akan merekomendasikan SPI untuk melakukan judicial review,” kata Henry.

Pada pekan lalu, Rapat Paripurna DPR mengesahkan Undang-undang Pangan revisi dari UU No. 7/1996 tentang Pangan, yang mengamanatkan untuk membentuk Badan Otoritas Pangan (BOP). Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy mengatakan revisi UU No. 7/1996 tentang Pangan dilakukan karena undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kondisi eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan  hukum, dan  beberapa peraturan perundang-undangan lain sehingga perlu diganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya