Solopos.com, SOLO — Tim Sparta Polresta Solo menangkap seorang penjual minuman keras (miras) di Nusukan, Banjarsari, Solo, berinisial AS, 44, Jumat (1/4/2022) malam.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Dani Permana Putra, mengatakan penangkapan terhadap penjual miras itu dilakukan sekira pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Sparta saat AS menjual miras di rumahnya.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
“Tadi malam Tim Sparta melaksanakan patroli lingkar wilayah mendapatkan aduan dari masyarakat melalui Call Center bahwa di wilayah Nusukan ada penjual miras yang sudah meresahkan warga sekitar. Tim kemudian meluncur ke rumah teradu,” ujar dia.
Baca juga: Lagi Mangkal, 5 PSK Gilingan Dicokok Tim Sparta Polresta Solo
Benar saja, setiba di rumah yang dituju, Tim Sparta melakukan pemeriksaan dan menemukan miras yang dimaksud. AS pun telah mengakui bahwa miras tersebut miliknya dengan tujuan untuk dijual. Tim Sparta menyita 25 miras jenis ciu di botol air mineral.
Proses Tipiring
Rinciannya, sebanyak 18 botol miras jenis ciu di botol ukuran 600 mililiter dan tujuh miras jenis ciu di botol ukuran 1,5 liter. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan jajarannya menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat). Pekat yang dimaksud berupa tindak minum minuman keras, narkoba, judi dan prostitusi.
Baca juga: 7 Pemuda Diciduk Tim Sparta Solo Saat Asyik Pesta Miras Anggur Merah
“KKYD merupakan program unggulan Polresta Solo dalam mewujudkan kota ini bebas dari pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan kepada Pemkot Solo guna mewujudkan Solo yang layak huni aman, nyaman, damai, sejuk dan sehat,” teran Ade Safri.
Eks Kapolres Karanganyar itu mengimbau warga Kota Bengawan tidak segan-segan melaporkan tindak pidana yang terjadi di sekitarnya kepada kepolisian. Langkah tersebut penting untuk mencegah tindak pidana itu semakin berbahaya dan lama.
“Kami harapkan warga Solo bila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi segera melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo yaitu di 08112957110,” kata dia.
Baca juga: Tim Sparta Gerebek 2 PSK Online dan 3 Pasangan Tak Resmi di Hotel Banjarsari Solo