Solopos.com, SRAGEN -- Sejumlah spanduk liar dengan tulisan yang berpotensi memicu kontroversi bertebaran di wilayah Kabupaten Sragen menjelang masa tenang jelang Pilkada 2020.
Salah satunya spanduk warna putih kusam yang terpasang di antara pohon pinggir jalan Paldaplang-Tangen wilayah Kebonromo, Ngrampal, Sragen. Coretan cat semprot warna merah menghiasi spanduk berukuran 1 meter x 1,3 meter itu.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Tulisan pada spanduk itu berbunyi, “Warga Sragen Menolak Keras Kotak Kosong". Tak ada identitas pemasang spanduk. Para warga pun tak mengetahui siapa yang memasang spanduk itu.
Penembakan Mobil Bos Duniatex Berawal Dari Persoalan Tanah Dan Utang Rp16 Miliar, Begini Ceritanya
Spanduk liar terdeteksi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Sragen berada di 25 lokasi hingga Jumat (4/12/2020). “Di Tangen pernah ada. Sepertinya sudah dilepas. Yang melepas siapa tidak tahu dan yang memasang pun tidak tahu,” ujar warga Tangen, Sragen, Sri Wahono, kepada Solopos.com, Jumat siang.
Wahono menilai isi spanduk itu sah-sah saja karena berisi pendapat orang tetapi bisa menimbulkan persepsi macam-macam. Wahono mengartikan kata-kata pada spanduk itu sebagai penolakan kotak kosong tetapi juga bisa sebaliknya, yakni Pilkada seharusnya ada dua pasangan calon.
Selain itu, Wahono mengatakan isi spanduk itu juga bisa sebagai ajakan tidak memilih kotak kosong. Seorang warga Karangmalang, Sragen, Jamaludin Hidayat, sempat mendokumentasikan spanduk itu saat melintasi Jalan Paldaplang-Tangen.
Memahami Calon Tunggal
Jamal yang juga aktivis pendukung kotak kosong di Sragen melihat spanduk itu liar karena tidak ada yang bertanggung jawab. “Spanduk itu provokatif karena ada warga yang pro kotak kosong. Jangan sampai keberadaan spanduk itu mengancam kondusivitas daerah,” ujar Jamal.
Jamal menambahkan siapa pun yang terpilih sebagai bupati, itu adalah Bupati Sragen. Ia pun memahami keberadaan calon tunggal belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.
UU No 10/2016 mengatur pilkada dengan satu pasangan calon. Yakni dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom berisi foto pasangan calon dan kolom kosong tanpa foto dan gambar.
Geledah Rumah Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex, Polisi Solo Temukan Lebih Banyak Peluru
Jamal menyampakan sosialisasi kotak kosong juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2017, Pasal 9 ayat (1) dan (2). Ia berpendapat kalau ada penolakan kotak kosong itu seolah tidak sejalan dengan ketentuan tersebut.
Jamal meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen atau pihak terkait untuk menertibkan spanduk liar tersebut. Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen yang juga Ketua Tim Sukses Pasangan Yuni-Suroto, Untung Wibowo Sukowati, menilai spanduk itu sebagai bentuk sikap spontanitass masyarakat.
Bowo, sapaan akrabnya, mengaku tidak paham tentang siapa pemasang spanduk itu. “Menurut saya spanduk itu tidak berpotensi menganggu kondusivitas daerah. Sragen insyaallah kondusif. Itu menyuarakan pendapat saja,” katanya.