SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (JIBI/Solopos/Dok.)

SOTK baru Pemprov Jateng akhirnya disahkan DPRD, jumlah SKPD dikurangi sehingga kini tinggal 48 instansi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengupayakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) Pertanian Perikanan dan Kehutanan tetap ada meskipun struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru Pemprov Jateng berdasarkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) itu menyusutkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga tingga 48 instansi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dua lembaga tersebut sangat penting sehingga tidak boleh hilang, apalagi Jateng merupakan ‘supermarket’ bencana. Kalau itu sampai hilang, waduh kita gak ngerti,” kata Ganjar di Semarang, Jumat (16/9/2016). Hal tersebut disampaikan Ganjar seusai Rapat Paripurna DPRD Jateng dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah.

Ganjar mengaku memberikan catatan khusus terhadap dua lembaga itu terkait dengan penerapan Perda tentang Pembentukan dan SOPD. Menurut Ganjar, bentuk BPBD dan Bakorluh ke depannya nanti bisa berupa semacam unit pelaksana teknis. “Itu lebih baik bagi saya, daripada hilang,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Terkait dengan perubahan kewenangan terhadap beberapa urusan yang diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jateng yang sebelumnya 59 instansi, berkurang menjadi 48 instansi. Ke-48 instansi itu terdiri atas 23 dinas, delapan biro, tujuh badan, tujuh RSUD, sekretariat DPRD, sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah, inspektorat, serta Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu, DPRD Jateng akan melakukan fungsi pengawasan secara intensif pada pengisian jabatan terkait penerapan perda SOPD agar berjalan sesuai dengan aturan. “Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara intensif dan fokus kesitu karena itu rawan jika pengisian jabatan tidak sesuai track record-nya, tidak sesuai keahlian, pengalaman, pendidikan, pengabdian, dan loyalitas,” kata Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi.

Rukma sudah meminta jajaran Komisi A DPRD Jateng untuk melakukan pengawasan sejak awal hingga akhir pengisian jabatan pada penerapan Perda SOPD. “Kami tidak akan campur tangan karena itu bukan wewenang kami, tapi kami akan awasi sejak awal sampai akhir, kami minta [setiap pengisian jabatan] ada dasar dan pertimbangannya sehingga bisa the right man on the right place,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya