SOLOPOS.COM - Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Teguh Riyanto tampil dalam sosialisasi pembayaran pajak secara onlinedi ruang rapat Kantor BPPKAD Kudus, Jateng, JUmat (26/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Sosialisasi pembayaran pajak secara online digencarkan Pemkab Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS —  Pemerintah Kabupaten Kudus gencar menyosialisasikan pembayaran pajak secara online alias dalam jaringan (daring) terhadap semua wajib pajak di daerah setempat. “Dalam sosialisasi yang kami gelar, wajib pajak diberikan penjelasan tentang tata cara pembayaran pajak setiap bulannya,” kata Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Teguh Riyanto, di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mewakili Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono, Teguh Riyanto kepada Kantor Berita Antara, memaparkan bahwa wajib pajak sebelum melakukan pembayaran terlebih dahulu harus menyampaikan pelaporan pajak secara online melalui surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (e-SPTPD). Pelaporan itu selanjutnya bakal direspons BPPKAD dengan memberikan kode  id billing kepada wajib pajak.

Dengan kode id billing tersebut, kata dia, wajib pajak bisa membayar pajak di sejumlah lembaga perbankan atau melalui automatic teller machine (ATM). Karena penyetoran pajak daerah itu bekerja sama dengan Bank Jateng, imbuh dia, maka pembayaran melalui bank lain bakal dikenakan tambahan biaya. Meskipun demikian, wajib pajak bisa menyetorkan pajaknya sebelum jatuh tempo tanpa terikat waktu jam kerja, karena bisa dilakukan selama 24 jam.

“Penerapan pajak secara daring, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja. Sedangkan sebelumnya, masih dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPPKAD Kudus,” ujarnya. Untuk mendapatkan SPTPD, lanjut dia, wajib pajak cukup membuka situs http://esptpd.kuduskab.go.id/.

Ia mencatat wajib pajak yang mendapatkan sosialisasi pe,bayaran pajak online sudah mencapai ratusan wajib pajak, di antaranya dari wajib pajak hotel, restoran, parkir, tempat hiburan, pajak air tanah, dan beberapa pajak lainnya. Jumlah wajib pajak perhotelan di Kudus, lanjut dia, mencapai 83 wajib pajak, sedangkan paling banyak merupakan pajak restoran yang mencapai 993 wajib pajak. Wajib pajak restoran tersebut, lanjut dia, termasuk pemilik tempat usaha warung makan, cafetaria, kantin, serta restoran.

Pemberlakuan pembayaran pajak secara online itu, dipastikannya bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam membayar karena bisa dilakukan kapan saja tanpa harus antre, lebih transparan, serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak serta diperolehnya data akurasi penerimaan pajak setiap periode. Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus pada tahun 2017 berhasil melampaui target penerimaan selama setahun sebesar Rp92,47 miliar.

Pajak daerah yang diterima Pemkab Kudus berasal dari 11 pos penerimaan pajak daerah, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya