SOLOPOS.COM - Warga melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu wilayah Srago, Mojayan, Klaten Tengah, Kamis (8/6). (Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Menerobos palang kereta api di perlintasan sebidang yang ditutup karena ada kereta yang hendak lewat bisa berujung di penjara. Hal itu sesuai aturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengungkapkan hal tersebut saat sosialisasi keselamatan perlintasan kereta api bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo dan Satlantas Polresta Solo di perlintasan kereta api kawasan Pasar Nongko, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (18/9/2019) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Eko menjelaskan Pasal 114 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan pada perlintasan sebidang jalur kereta api pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal suara sudah berbunyi.

Lantas, Pasal 296 dalam undang-undang itu juga menyebut setiap orang yang menerobos palang perlintasan kereta api dapat dipenjara selama tiga bulan dan denda.

“Ketika orang itu menerobos palang kereta api lalu menyebabkan kerusakan kereta api dapat dikenai pidana, denda, dan diminta mengganti kerusakan kereta api sesuai Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian,” jelas Eko.

Eko menambahkan sanksi serupa berlaku bagi orang yang melempari kereta api dengan batu yang beberapa kali terjadi di Soloraya. Dia melanjutkan meskipun palang perlintasan kereta api belum menutup sempurna pengguna jalan harus sudah berhenti dan mendahulukan jalannya kereta api, bukan malah memacu kendaraannya.

Palang perlintasan itu bukan alat pengamanan, rambu-rambu lalu lintas tetapi hanya alat untuk mengamankan jalannya kereta api. Sosialisasi digelar di tiga lokasi yakni perlintasan sebidang Gilingan, Pasar Nongko, dan Purwosari.

Dalam sosialisasi itu ditemukan sekitar sepuluh pengendara sepeda motor yang tidak tertib aturan lalu lintas. Mayoritas pelanggar merupakan pelajar yang tidak memakai helm saat berkendara.

Petugas gabungan memberi sanksi berupa push up dan menyanyikan lagu-lagu nasional kepada pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Senior Manajer Pengamanan PT KAI Daop VI Yogyakarta, Wijanarko, mengatakan sosialisasi itu merupakan rangkaian hari ulang tahun (HUT) ke-74 Perkeretaapian.

Menurutnya, kegiatan itu digelar di dua lokasi yakni Provinsi Yogyakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

“Kereta api itu tidak bisa mengerem mendadak, pada kecepatan 50 km/jam paling tidak bisa berhenti sempurna ketika mengerem di jarak 200 meter. Kalau kecepatan 100km/jam ya semakin jauh lagi jarak pengeremannya. Jadi masyarakat jangan menerobos palang perlintasan kereta api,” ujarnya.

Ichsan Kholif Rahman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya