SOLOPOS.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. (Instagram/@tubagusjoddy)

Solopos.com, SOLO-Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dijebloskan ke Rutan Polres Jombang. Kini, pemilik nama lengkap Tubagus Mohammad Joddy telah membaur dengan tahanan lain di Mapolres Jombang, Jawa Timur. Ia dikumpulkan dengan tahanan pidana umum lainnya.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sejak Kamis (11/11/2021) sekitar jam 20.00 WIB telah resmi menjadi penghuni Rutan Polres Jombang.  Sebelumnya Joddy menjalani pemeriksaan kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tubagus Joddy menghuni Rutan Polres Jombang setelah berkas persyaratan administrasi penahanannya dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

Berdasarkan foto yang beredar, tampak Tubagus Joddy mengenakan baju tahanan dengan nomor 4 di bagian pundak. Rambutnya pendek, tidak seperti di unggahan foto terakhirnya di akun Instagram yang terlihat keriting.

Baca Juga:  Hari Ayah Momentum Tingkatkan Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak

Terlihat di foto, Joddy menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjadi penghuni Rutan Polres Jombang.  Beberapa penyidik mendampinginya. Berbeda dengan Gala Sky, anak Vanessa Angel yang mengalami luka di bagian kiri wajahnya, Joddy tidak tampak luka luar sedikit pun.

Agung Setyo menjelaskan berkas persyaratan adminstrasi itu seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas Covid-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

Baca Juga: 14 November Hari Diabetes, Kenali Jenis-Jenis Diabetes

“Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” katanya, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (14/11/2021).

Agung mengungkapkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini sehat. Di dalam penjara Polres Jombang, ia membaur dengan tahanan kasus lain. Tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.  “Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya,” ungkapnya.

Joddy menyandang status tersangka dengan jeratan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU  Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya