SOLOPOS.COM - Kondisi bodi mobil ringsek setelah menabrak tiang lampu di seberang RS Panti Waluyo, Laweyan, Rabu (30/11/2022). (Istimewa/Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO – Kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil terjadi di Jl. Slamet Riyadi tepatnya di seberang RS Panti Waluyo, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 08.30 WIB. Pengemudi mobil banting setir lantaran menghindari kendaraan lain dan menabrak lampu di median jalan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kejadian bermula saat mobil Toyota Avanza warna hitam berpelat nomor B 2922 PFC yang dikemudikan Grahito, warga Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres melaju dari arah timur menuju barat. Kala itu, Grahito kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setiba di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Grahito terlalu ke arah kanan. Dia tak menyangka ada kendaraan lain di depannya. Lantaran jarak relatif dekat, Grahito membanting setir ke kanan sehingga mobil yang dikemudikannya menabrak median jalan dan tiang lampu.

Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso mengatakan mobil yang dikemudikan Grahito sempat menabrak media jalan sebelum menabrak tiang lampu di media jalan. Akibatnya, bodi mobil bagian depan ringsek setelah menabrak tiang lampu di median jalan. “Jadi kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil. Sopir mobil kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil di jalan,” kata dia, Rabu.

Kasus kecelakaan itu dirampungkan secara kekeluargaan setelah pengemudi mobil bersedia mengganti kerugian material senilai kurang lebih Rp10 juta. Tiang lampu taman itu merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Sambungmacan Sragen, Sepeda Motor Bentur Bak Truk

Sopir mobil langsung berkoordinasi dengan DLH Solo untuk membahas penggantian kerugian material. “Tidak diproses karena sopir mobil bersedia mengganti kerugian material ke DLH Solo. Sementara mobil yang ringsek dibawa ke bengkel,” ujar dia.

Lebih jauh, Suharto menghimbau agar para pengguna jalan berkonsentrasi saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Mereka juga harus mematuhi aturan dan rambu lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selama ini, salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas adalah pelanggaran aturan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya