SOLOPOS.COM - Suasana di kawasan terminal lama Sragen sesaat setelah terjadi kecelakaan antara bus Eka dengan sebuah kendaraan bermotor yang membuat seorang mahasiswi koma, Sabtu (28/11/2020) malam. (Istimewa/PMI Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Penyidik Satlantas Polres Sragen terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus kecelakaan bus Eka Jurusan Surabaya-Jogja tabrak Honda Vario di Tugu Adipura kawasan terminal lama Sragen, Sabtu (28/11/2020) malam.

Insiden kecelakaan itu mengakibatkan Iis Endrawati, 20, pengendara motor asal Dukuh Ceme, RT 02, Wonotolo, Gondang, Sragen, meninggal dunia setelah dua hari koma. Seusai kejadian, polisi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penyidik telah mengamankan dua kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti. Polisi juga telah memeriksa Wandono, sopir bus berpelat nomor S 7810 US asal Dukuh Bendungan Kidul Bayan RT 002/RW 002, Purworejo.

1.231 Saksi Dari PDIP Untuk Pilkada Solo 2020 Jalani Rapid Test Rabu, Ini Lokasinya

Ada kemungkinan Wondono menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan bus tabrak Honda Vario di Sragen itu. “Dua saksi telah kami mintai keterangan. Arahnya ke sana [penetapan tersangka]. Nanti kami gelar perkara dulu,” jelas Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafiantoro Sakti, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com, Selasa (1/12/2020).

Jika sudah resmi menjadi tersangka, polisi kemungkinan menjerat Wandono dengan Pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Wandono dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Warga Polokarto Sukoharjo Jadi Korban Pengeroyokan Di Halaman Kantor Desa Gentan Bendosari

Menerobos Lampu Lalu Lintas

Wandono terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Iis Endrawati sempat koma setelah tertabrak bus Eka yang menerobos lampu lalu lintas Jl Sukowati, Tugu Adipura atau terminal lama Sragen, Sabtu malam.

Kecelakaan bus tabrak Honda Vario di Sragen itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Kecelakaan itu bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 4574 BSE. Korban melaju dari arah selatan setelah lampu lalu lintas menyala hijau.

Tepat di selatan Tugu Adipura, dari arah timur melaju bus Eka berpelat nomor S 7810 US yang dikemudikan Wandono, 49, warga Bendungan Kidul Bayan RT 002/RW 002, Purworejo.

KPA Sukoharjo Temukan 71 ODHA, Terbanyak Dari 3 Kecamatan Ini

Bus itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur. Bukannya berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah, bus itu nekat menerobos lampu lalu lintas itu. Karena jarak sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak terhindarkan.

Bus itu menabrak sepeda motor Iis Indrawati. Sepeda motor itu ringsek tidak berbentuk dan nyangkut di kolong bus, tepatnya depan roda depan sebelah kanan. Sementara korban mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala. Kondisi korban langsung tidak sadarkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya