SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan bagian bus Mira yang menghantam sepeda motor hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia di Jalan Raya Surabaya-Madiun Km 141-142, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Senin (16/11/2020) pagi. (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Polres Madiun menetapkan sopir bus Mira yang menabrak satu keluarga di Jalan Raya Raya Surabaya-Madiun Km 141-142, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Madiun, Senin (16/11/2020) pagi, sebagai tersangka.

Sopir bus bernama Moh. Mukson tersebut terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kecelakaan itu terjadi kala bus Mira berpelat nomor S 72009 US itu menabrak sepeda motor yang ditumpangi satu keluarga berisi tiga orang. Dalam kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia dan satu orang kritis.

Dunia Otomotif Tanah Air Berduka, Helmy Sungkar Meninggal Dunia

Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Ari Bayuaji, mengatakan sopir bus Mira sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir bus itu harus bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan bapak dan seorang anak tersebut.

“Pada hari itu juga sudah ditahan. Kejadiannya kan Senin pagi, siangnya langsung diamankan,” ujar dia, Selasa (24/11/2020).

Ari menuturkan sopir bus Mira telah melanggar rambu lalu lintas di jalan tersebut. Pengemudi bus melanggar markah jalan karena ingin mendahului dua truk tronton yang ada di depannya.

Pelatih Shin Tae-Yong Depak Dua Pemain Timnas U-19 Karena Tak Disiplin

Ada Faktor Kesengajaan

Ternyata dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai korban. Lantaran sudah saling berhadapan, kecelakaan itu pun tidak bisa dihindari. Hingga akhirnya bus menabrak sepeda motor berpelat AE 4995 BR yang dikendarai Parmin.

“Ini ada faktor kesengajaan dari sopir bus. Karena sopir bus melanggar markah jalan. Di lokasi kejadian itu ada rambu rawan laka. Karena di lokasi kejadi memang menjadi salah satu titik rawan laka,” jelasnya.

Sopir bus Mira tersebut dianggap ugal-ugalan dalam mengemudikan bus karena saat kejadian bus melaju dengan kecepatan 90 km/jam. Padahal aturannya kecepatan maksimal di jalan umum adalah 80 km/jam.

Pengin Awet Muda, Sering-Sering Konsumsi Makanan Ini Yuk

Kasatlantas menyebut sopir bus Mira itu akan dijerat Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. “Untuk korban kritis saat ini sudah mulai membaik kondisinya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Mira dan sepeda motor di Jalan Raya Surabaya-Madiun Km 141-142, Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Senin (16/11/2020) pagi, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka parah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya