SOLOPOS.COM - Waterboom (Dok. SOLOPOS)

Waterboom (Dok. SOLOPOS)

Klaten (Solopos.com)–Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) menetapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi pengguna wahana waterboom atau double spiral waterslide di Objek Mata Air Cokro (Omac) Tulung guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Disbudpar, Hardoko kepada Espos, Senin (6/6/2011), mengatakan SOP tersebut meliputi lima item yakni tinggi badan pengguna minimal 100 cm, berat badan maksimal 85 kg, usia minimal lima tahun, posisi badan tidur ketika meluncur, dan tidak diperkenankan meluncur bersamaan dengan rekan lain.

Menurutnya, SOP itu ditetapkan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan selama pengoperasian waterboom yang memiliki ketinggian sekitar 20 meter dan sepanjang 104 meter ini.

“Keselamatan dan kenyamanan pengguna waterslide ini lebih diutamakan. Sebenarnya wahana ini untuk umum asalkan memenuhi ketentuan SOP,” kata Hardoko.

Diberitakan sebelumnya, wahana waterboom di kompleks Omac Tulung, Klaten mangkrak. Proyek senilai milyaran rupiah itu hingga kini jarang difungsikan sejak dibangun pada akhir 2009 silam.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya