SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MEDAN — Perilaku korupsi melalui tindakan suap dan gratifikasi mengganjal pertumbuhan ekonomi dan investasi. Pengusaha swasta diharapkan mampu berperan memberantas korupsi terutama dalam hal pencegahan praktik suap, gratifikasi dan uang pelicin.

Ajakan peningkatan peran swasta dalam pemberantasan korupsi penyelenggara pemerintahan dan bisnis itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam konferensi pers Third Senior Officials’ Meeting (SOM 3) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (24/6/2013). Konferensi pers itu digelar seiring peklaksanaan SOM 3 APEC, Sabtu (22/6/2013) hingga 6 Juli 2013.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kesempatan itu, Abraham Samad menegaskan dorongan KPK kepada sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan organisasi masyarakat sipil untuk menerapkan prinsip-prinsip good corporate governence (GCG). “Pentingnya peran swasta dalam pemberantasan korupsi, kita lihat kasus penyuapan dan gratifikasi. Korupsi tidak akan lepas dari sektor swasta. Kita ingin melibatkan swasta untuk pencegahan gratifikasi, perilaku korupsi dan pemberian uang pelicin,” ungkapnya

Menurutnya, pelibatan sektor swasta dilakukan agar cita-cita pemberantasan korupsi dapat diwujudkan. Tanpa ada peran swasta, upaya pencegahan gratifikasi dan pemberian uang pelicin akan terus berlangsung. Jika tidak dicegah, penciptaan GCG tidak akan terwujud.

Samad didaulat menjadi pembicara dalam workshop di depan delegasi Senior Official Meeting (SOM) 3 and Related Meeting Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Workshop hasil kerjasama KPK, Transparansi Internasional Indonesia dan Kementerian Luar Negeri tersebut dititik beratkan pada pertukaran pengalaman antar anggota APEC.

Dia menjelaskan, para penyelenggara pemerintahan terkait pada UU No 31/1999 jo UU No 20/2011 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyuapan dan gratifikasi. Namun, di sisi lain belum ada regulasi yang mengatur tentang uang pelicin atau yang dikenal dalam istilah bisnis sebagai facilitation payment.

Penyuapan dan gratifikasi, sambungnya, merupakan delik yang muncul atas asas supply and demand. Pengusaha menginginkan urusannya lancar dan cepat, di sisi lain pegawai negeri masih terkendala dengan rendahnya penghasilan dan kurangnya integritas.

Untuk itu, KPK melakukan komitmen bersama dengan para pengusaha di forum SOM 3 APEC yang dilakukan perusahaan swasta dan penyelenggara negara untuk membangun gerakan agar bisa diimplementasikan dalam dunia nyata.

Dia menjelaskan, kesepakatan pertama adalah sektor swasta dalam hal ini pihak atasan harus bisa memastikan tidak menyuruh bawahan untuk melakukan korupsi. Kemudian kedua, pihak atasan tidak boleh membiarkan bawahannya untuk terjadi tingkat kecurangan yaitu gratifikasi dan pemberian uang pelicin kepada penyelenggara negara.

Ketiga, kata dia, sektor swasta harus bisa meyakinkan publik untuk melakukan pengawasan internal di dalam perusahaan tersebut dan bisa memastikan terciptanya suatu kode etik sehingga bisa menjamin terselenggaranya praktik-praktik bisnis yang adil.

“Kita paham betul kalau tindakan penyuapan, gratifikasi, pemberian uang pelicin tidak dikendalikan dan diawasi saya khawatir praktik bisnis yang terjadi di Indonesia menjadi praktik bisnis yang tidak adil dan itu akan tercipta ekonomi biaya tinggi, tentu yang rugi pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Komisioner KPK Pandu Praja mengatakan proses gratifikasi berasal dari pihak swasta. Untuk itu komitmen bersama tersebut dibangun agar nilai-nilai anti korupsi bisa diimplementasikan untuk pencegahan tindakan suap dari hal-hal yang paling kecil.

Dia menjelaskan, sepanjang 2012 KPK telah menerima 1.158 laporan gratifikasi. Hal tersebut dinilai belum sebanding dengan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) sebagai penyelenggara pemerintahan sebanyak 5 juta orang.

“Hingga saat ini, KPK belum pernah sekalipun mendakwa orang dengan gratifikasi, kami masih mengkaji agar pasal gratifikasi bisa digunakan untuk pendakwaan pada tahun ini,” paparnya. Setelah penandatangan komitmen bersama tersebut, kata dia, selanjutnya KPK akan berbicara dengan Komite Nasional GCG dan bekerja sama untuk membangun antikorupsi bersama dengan sektor swasta.

Dadang Trisasongko, Sekretaris Jenderal Transparansi Intenasional Indonesia, mengatakan praktik suap dan gratifikasi dapat mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Praktik ini juga bedampak pada sulitnya pemerintah untuk mengundang investor jika suap masih tinggi.

Dia mengaku optimistis karena sudah ada beberapa contoh perusahaan yang telah menerapkan kebijakan larangan praktik suap dan gratifikasi. Selain itu, dia juga yakin KPK dapat mendorong kebijakan dan mendorong perubahan budaya di pemerintahan dan swasta dari praktik suap dan gratifikasi.

“Menyiapkan kode etik, ini mendesak pada 2-3 tahun mendatang, kita perlu mendorong perusahaan untuk mempraktekkan bisnis yang bersih. Ini harus direspon bersama-sama, tidak cukup hanya oleh negara dan privat sektor, kami dari sipil juga perlu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya