Soloraya
Kamis, 18 April 2024 - 15:43 WIB

Caleg PDIP yang Dirugikan dengan Sistem KomandanTe Kini Bisa Bernapas Lega

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo saat diwawancara di sela penanaman bibit pohon di Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar pada Sabtu (28/1/2023). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Calon anggota legislatif (caleg) PDIP terancam gagal dilantik gara-gara sistem Komandan Tempur (KomandanTe) akhirnya bisa bernapas lega. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto.

Dalam Peraturan DPP PDIP Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan 17 April 2024, tertuang di huruf B disebutkan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu Legistlatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Advertisement

Dalam peraturan tersebut juga sudah ditetapkan mekanisme mengenai potensi perselisihan atas Pemilu anggota DPR hingga DPRD baik antara caleg internal melalui Mahkamah Partai.

Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, mengaku belum menerima salinan peraturan DPP PDIP Nomor 3 Tahun 2024 tersebut. Pihaknya akan mengkonsultasikan dengan DPD PDIP Jawa Tengah terkait peraturan tersebut.

“Nanti kami konsultasikan dengan DPD PDIP seperti apa keputusannya. Kami juga belum menerima salinan peraturan baru itu,” katanya diplomatis ketika dijumpai di Gedung DPRD Karanganyar pada Kamis (18/4/2024).

Advertisement

Bagus mengatakan DPC PDIP Karanganyar berpegangan terhadap Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang dikeluarkan DPD PDIP Jateng diketahui dan ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Dalam aturan itu PDIP Jateng menerapkan sistem Komandan Te di Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin.

DPC PDIP Karanganyar menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD. DPC PDIP Karanganyar memakai sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong bertumpu kepada mesin partai atau disebut dengan Komandan Tempur (Komandan Te).

Sehingga DPC PDIP perlu mengkonsultasikan lebih dulu ke DPD mengenai peraturan Nomor 3 Tahun 2024.

Advertisement

Untuk diketahui, ada dua caleg dari PDIP Karanganyar yang terancam tak dilantik meski mendapat suara tinggi. Hal itu dikarenakan ada aturan internal partai. Mereka yang terancam tak dilantik masing-masing Suprapto maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Matesih, Mojogedang, Karanganyar Kota, dan Suyanto dari Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif