SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi menunggu penumpang di Jl. Monginsidi, Balapan, Solo, Selasa (11/4/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Kawasan Soloraya mendapat tambahan kuota 360 unit taksi.

Solopos.com, SOLO — Soloraya mendapat tambahan jatah kuota layanan taksi pelat kuning maupun taksi pelat hitam atau angkutan sewa khusus sebanyak 360 unit. Kuota tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng No. 551.21/129 tertanggal 2 Maret 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah (Jateng), Dikki Rulli Perkasa, mengatakan Dishub Jateng tak secara khusus menetapkan kuota tambahan untuk layanan angkutan sewa khusus. Oleh sebab itu, kuota tambahan yang telah tersedia tersebut bisa diakses pengusaha taksi pelat kuning maupun badan hukum angkutan sewa khusus.

Dia memastikan Dishub Jateng dalam menetukan kuota layanan taksi telah menggunakan tiga rumusan sekaligus, yaitu analisis supply-demand, regresi, dan dinamis. “Sebelum penetapan kuota tambahan, kami telah mengadakan rapat pleno. Kami mengundang seluruh Dinas Perhubungan kota atau kabupaten se-Jateng untuk mendengarkan rencana penetapan kuota pada Februari lalu. Jadi semuanya tahu. Perhitungan kuota tambahan juga kami rapatkan dengan teman-teman Organda dan pengusaha taksi,” kata Dikki saat dimintai informasi Solopos.com via telepon, Selasa (27/3/2018).

Dengan adanya tambahan kuota tersebut, Soloraya kini memiliki kuota layanan taksi 1.410 unit. Dishub Jateng sebelumnya mencatat Soloraya telah memiliki kuota layanan taksi sejumlah 1.050 unit.

Dikki membeberkan pembagian tambahan 360 kuota layanan taksi di Soloraya, yakni 70 unit untuk Kota Solo, 30 unit untuk Kabupaten Boyolali, 40 unit untuk Kabupaten Sukoharjo, 25 unit untuk Kabupaten Karanganyar, 75 unit untuk Kabupaten Wonogiri, 50 unit untuk Kabupaten Sragen, dan 70 unit untuk Kabupaten Klaten.

Baca juga:

Kuota layanana taksi di beberapa daerah di Soloraya kini telah mulai diambil atau diakses pengusaha taksi pelat kuning maupun badan hukum angkutan sewa khusus. “Kuotanya ada yang sudah diambil. Contoh Solo, kuota 60 unit taksi sudah diambil. Berarti kini tinggal tersisa kuota 10 unit. Sebagian kuota untuk Boyolali juga sudah diambil. Kalau tidak salah ada 15 yang sudah diambil. Sukoharjo juga sudah. Yang terbuka penuh tinggal Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten,” jelas Dikki.

Namun, menurut Dikki, Dishub Jateng hingga kini belum menerima satu pun pemberitahuan dari Dishub kota atau kabupaten di Soloraya terkait realisasi pemenuhan kuota yang telah diberikan tersebut. Prosedurnya, pihak yang sudah menerima persetujuan izin operasional atau kuota semestinya segera merealisasikan penyediaan layanan taksi sesuai kuota yang didapat.

Mereka kemudian menyampaikan laporan ke dishub kota atau kabuaten terkait penambahan layanan. Dishub kota atau kabupaten lantas melakukan uji KIR terhadap kendaraan yang akan digunakan. Baru setelah itu, dishub kota atau kabupaten membuat surat pengantar ke Pemprov Jateng terkait realisasi izin operasi.

“Dalam kenyataannya pihak yang mengakses kuota belum pada bergerak. Di sini kami tanda tanya, kami sudah memberikan izin operasi tambahan kenapa belum diproses juga? Hal ini yang membuat kami menilai tambahan kuota itu sudah cukup. Artinya, untuk mengubah kuota itu kami kan perlu melihat adanya permintaan yang tinggi. Tapi yang terjadi sekarang kami belum menerima laporan untuk realisasinya,” terang Dikki.

Dikki menyampaikan sesuai Permenhub No. 108/2017, ada konsekuensi hukum yang bakal diterima pengemudi taksi jika tidak memperoleh izin atau tidak termasuk dalam kuota. Dishub Jateng hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenhub terkait penindakan hukum terhadap agkutan sewa khusus yang tidak berizin.

Sementara ini angkutan sewa khusus masih diberi kesempatan mengurus perizinan sesuai Permenhub. Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan baru ada tiga badan hukum taksi yang melapor ke Dishub terkait perolehan kuota tambahan layanan taksi dari Dishub Jateng.

Ketiga badan hukum atau perusahaan taksi tersebut, yakni Gelora, Kosti, dan Mahkota Taksi. Masing-masing dari mereka memperoleh 10 kuota tambahan layanan taksi. Dalam pratiknya, mereka bisa memfasilitasi angkutan sewa khusus untuk memenuhi kuota yang didapat.

Taufiq menilai tambahan kuota layanan taksi berjumlah 70 unit untuk Solo sudah ideal mengingat layanan taksi di Solo kini telah banyak, yakni mencapai sekitar 800 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya