Solopos.com, SOLO — Anton Wahyu Pramono yang menjadi terdakwa pengancam Bos Sritex Lukminto divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, kemarin. Anton dinilai terbukti telah melakukan ancaman pembunuhan kepada Lukminto. Solopos TV, menayangkan liputannya Jumat (20/12/2013).
Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik