SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Anton Wahyu Pramono yang menjadi terdakwa pengancam Bos Sritex Lukminto divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, kemarin. Anton dinilai terbukti telah melakukan ancaman pembunuhan kepada Lukminto. Solopos TV, menayangkan liputannya Jumat (20/12/2013).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya