SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Rabu (14/4/2021).

Solopos.com, SOLO-- Koran Solopos Hari Ini edisi Rabu (14/4/2021) mengupas tentang wajib transparan terkait pembayaran THR.

Menteri Keterangan Ketenagakerjaan (Menaker) mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebelum Lebaran 2021. Asosiasi Pengusaha meminta para anggota bersikap transparan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu saat pengusaha diberi kelonggaran dalam pembayaran THR karena dunia usaha terdampak Covid-19. Tahun ini, ekonomi diklaim sudah lebih membaik sehingga THR wajib dibayar penuh.

Selengkapnya Baca Koran Solopos Digital.

Gairah Penjaja Takjil Dihantui Pandemi

Kawasan pusat takjil Ramadan Jl. Menteri Supeno, Manahan, ramai penjual dan pembeli hidangan takjil pada Ramadan hari pertama Selasa (13/4/2021) sore. Para pedagang bersyukur, Ramadan tahun ini lebih ramai dibandingkan tahun lalu.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pedagang takjil di kawasan Stadion Manahan terpusat di Jl. Menteri Supeno. Namun, beberapa pedagang takjil juga berada di Jl. K.S. Tubun dan Jl. M.T. Haryono. Para pedagang memulai menggelar dagangan sekitar pukul 15.00 WIB. Kawasan itu mulai ramai sekitar pukul 16.30 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB arus lalu lintas kawasan Jl. Menteri Supeno padat.

Salah seorang pembeli takjil, Hermansyah, 29, warga Laweyan, Solo, saat berbincang dengan Solopos.com, mengaku sengaja datang ke kawasan Manahan sekaligus ngabuburit bersama putrinya. Ia mengira kawasan Manahan sepi penjual takjil karena situasi pandemi.

“Ternyata cukup ramai, lebih ramai dibandingkan tahun lalu. Tapi hari pertama belum banyak penjual takjil saya rasa,” papar dia.

Selengkapnya Baca Koran Solopos Digital.

Melawan Arus, Sopir BST Ditegur

Manajemen PT Batik Solo Trans (BST) menjatuhkan sanksi kepada pengemudi BST yang nekat masuk jalur berlawanan arah di depan SMK Sahid Jl. Yosodipuro, Senin (12/4/2021).

Tindakan yang tertangkap kamera warga dan diunggah di media sosial itu dianggap melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. Direktur PT BST, Sri Sadadmojo, mengatakan pengemudi tersebut telah dipanggil dan menerima surat peringatan (SP) 1. Catatan itu bisa mengurangi nilai pegawai yang bersangkutan karena sudah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan pelayanan.

“Kami sudah memanggil pengemudi tersebut. Ya, kami mintai keterangan. Alasannya, menghindari kemacetan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Tapi, itu kan hanya alasan karena sekarang mereka sudah tidak dikejar target setelah penerapan buy the service,” kata dia, dihubungi Espos, Selasa (13/4/2021).

Ia meminta qmasyarakat aktif melapor apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh awak BST. Mereka bakal ditindaklanjuti dan dikenai sanksi apabila terbukti melanggar aturan maupun SOP. “SP itu termasuk sanksi berat. Kami punya pengawas internal dan eksternal. Mereka yang akan menilai bagaimana sanksinya, kelanjutan, maupun akumulasi pelanggaran,” imbuhnya.

Selengkapnya Baca Koran Solopos Digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya