SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Rabu (1/12/2021).

Solopos.com, SOLO – Sejumlah daerah telah memberikan sinyal penetapan UMK tak jauh dari kenaikan UMP. Di Solo, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka akhirnya menandatangani UMK 2022 yang hanya naik sekitar Rp21.000 dari tahun sebelumnya, Selasa.

Harian Solopos edisi Rabu (1/12/2021) menyajikan headline terkait penetapan UMK 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

UMK Tak Jauh dari UMP

SEMARANG-Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di sebagian daerah di Jawa Tengah telah dipastikan meskipun belum ada pengumuman resmi dari Gubernur Ganjar Pranowo hingga Selasa (30/11/2021) malam.

Angka upah minimum tersebut dinilai menguntungkan pengusaha. Karenanya, kalangan serikat buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan, bahkan ke Istana Kepresidenan Jakarta. Aksi dilakukan jika kenaikan upah minimum ditetapkan terlalu rendah.

Sejumlah daerah telah memberikan sinyal penetapan UMK tak jauh dari kenaikan UMP. Di Solo, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka akhirnya menandatangani UMK 2022 yang hanya naik sekitar Rp21.000 dari tahun sebelumnya, Selasa.

Baca Juga: Pakar Pengupahan UNS Solo: Penetapan UMK 2022 Untungkan Pengusaha

Dia menyebut nilai UMK tersebut menunggu pengesahan dan Gubernur Jawa Tengah. Persentase kenaikan UMK itu lebih tinggi dibandingkan UMP yang hanya 0,78%. Apabila kenaikannya Rp21.000, maka nilai UMK 2022 Kota Solo menjadi Rp2.034.000 atau naik sekitar 1%.

Padahal, UMK 2021 senilai Rp2.013.810 naik 2,94% dari UMK 2020 yakni senilai Rp1.956.200. “Naik Rp21.000, tinggal menunggu [pengesahan] gubernur. Kenaikan ini merupakan hasil konsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo], buruh, dan lainnya. Coba bandingkan dengan kota lain, kami cukup okelah. Lihat keadaan,” kata dia, kepada wartawan di Balai Kota, Selasa siang.

Masih di halaman depan, Harian Solopos menyajikan berita terkait unjuk rasa anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama di Kota Solo.

Ratusan Miliar Rupiah Tertahan, Negara Diminta Hadir

SOLO—Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama Regional Solo mempertanyakan simpanan mereka senilai total miliaran rupiah yang tak kunjung dicairkan. Negara diminta hadir mengatasi berulangnya kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam.

Sejak 16 April 2020, sekitar 6.700 anggota KSP Sejahtera Bersama Solo kesulitan mengambil simpanan yang totalnya mencapai Rp270 miliar. Pencairan tahap I sebesar 4% dari total simpanan pun hingga kini belum diterima mayoritas nasabah.

Baca Juga: KSP Sejahtera Bersama Solo Bermasalah, Anggota Minta Atensi Pemerintah

Padahal, skema dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mensyaratkan pembayaran tahap I dilaksanakan pada Juli 2021. Hingga akhir November 2021, baru ada sekitar 200 nasabah KSP yang menerima pencairan dengan total simpanan kurang dan Rp500 juta. Artinya masih ada sekitar 6.500 anggota KSP yang pencairan tahap pertamanya belum jelas.

Kondisi itu membuat belasan anggota KSP menggelar audiensi dan aksi damai di Kantor KSP Sejahtera Bersama di Manahan, Selasa (30/11/2021). Dalam aksinya, mereka membawa poster bertuliskan “KSB Ingkar Janji, Anggota Sengsara”, “Janji Juli Dibayar, Faktanya November Belum Dibayar!” hingga “Bayar 4% Saja Mundur, Kayak Undur-Undur”.

Di halaman Soloraya, Harian Solopos menyajikan berita terkait masa libur sekolah yang dipersingkat karena bertepatan dengan momen Nataru.

Libur Sekolah Dipersingkat

SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal mempersingkat masa liburan sekolah pada akhir tahun ini. Libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2021-2022 yang sedianya berlangsung akhir tahun hingga awal tahun itu diperpendek guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang terbit pada Selasa (30/11/2021). “Kami segera mengumumkan keputusan itu. Kami penginnya mempersingkat liburan sekolah, juga untuk aparatur sipil negara [ASN] agar mereka tak pulang kampung. Regulasi ini juga dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, kami tinggal melaksanakan. Draf SE juga sudah disusun, tinggal saya tanda tangani,” kata dia kepada wartawan, Senin (29/11/2021) siang.

Baca Juga: Libur Sekolah & ASN Solo Dipersingkat, Gibran: Biar Tak Pulang Kampung

SE tersebut mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru. “Ini sudah tertuang di SE baru nanti, baik untuk SE PPKM Level 2 maupun SE PPKM Level 3 di akhir bulannya. Kami tinggal melaksanakan. Intinya kami tidak pengen ada lonjakan kasus pasca-Natal dan Tahun Baru,” ucap Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya