SOLOPOS.COM - Harian Umum Solopos edisi Selasa (14/7/2020).

Solopos.com, SOLO – Pemkot Solo menutup Pasar Harjodaksino dan Alun-alun Kidul. Penutupan pusat keramaian lainnya terancam menyusul sebagai tindakan tegas Pemkot Solo setelah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dua hari terakhir.

Penutupan Pasar Harjodaksino selama tujuh hari mulai Selasa-Senin (14-20/7/2020). Penutupan ini menyusul adanya kasus pedagang empon-empon meninggal dunia akibat tertular virus corona (SARS CoV-2), Sabtu (11/2/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penutupan itu dilakukan guna memutus rantai penularan Covid-19. Pengumuman penutupan disampaikan Lurah Pasar Harjodaksino, Listianto, Senin (13/7/2020).

"Berhubung ada pedagang Pasar Harjodaksino yang positif terkena corona dan meninggal, mulai besok pagi tanggal 14 [Juli] pasar ditutup selama tujuh hari. Sekali lagi, kami mohon maaf, karena ini untuk memutus virus corona agar tidak merebak ke mana-mana," ujar dia.

Berita selengkapnya mengenai penutupan Pasar Harjodaksino dan Alu-alun Kidul bisa dibaca di Harian Umum Solopos edisi Selasa (14/7/2020). Berita yang sama juga bisa dibaca di E-Paper Solopos.

Di halaman Berita Utama, ada berita mengenai kasus buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Keberhasilan Djoko Tjandra membikin KTP elektronik menimbulkan beragam pertanyaan.

Bahkan, keterangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pun berubah-ubah. Buronan dengan sapaan Joker itu bisa membuat KTP elektronik secara kilat.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengantongi surat jalan dari instansi tertentu di Indonesia. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan dalam surat jalan itu Djoko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan.

Berita selengkapnya bisa dibaca di E-Paper Solopos.

Sanksi Sita KTP

Di halaman Soloraya, Pemkot Solo menyiakan sanksi sosial berupa sita KTP guna menjerat warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar ruangan mulai Kamis (16/7/2020).

Sanksi itu bakal tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Wacana sanksi itu muncul lantaran banyak warga yang sampai saat ini masih abai. Padahal, penetapan status kejadian luar biasa (KLB) sudah berlangsung lebih dari tiga bulan.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan sanksi sosial tersebut di antaranya menyita KTP elektronik pelanggar selama minimal 14 hari, kemudian diminta membuat surat penyataan.

"Sanksi lain, kalau masih nekat berkerumun tidak pakai masker, tidak jaga jarak, langsung kami swab di tempat. Ini sejenis sidak [inspeksi mendadak]. Lokasinya Plaza Manahan, Plaza Balai Kota, Taman Jawawijaya, dan tempat publik lainnya," kata Wali Kota.

Berita selengkapnya bisa dibaca di E-Paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya